Palu, MonitorNasional – Melalui Rapat Paripurna, Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan setuju atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palu untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda usulan Pemkot Palu yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026).
Tiga Raperda yang mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi itu adalah Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, yang memberikan kesempatan secara bergantian kepada sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Sultan Amin Badawi, menyatakan menerima ketiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan, khususnya terkait pengaturan Kawasan Tanpa Rokok.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Dr. Arif Miladi yang menyatakan menerima seluruh Raperda yang diajukan pemerintah kota.
Fraksi NasDem yang dibacakan Muslimun juga menyetujui pembahasan lanjutan ketiga Raperda tersebut. Namun, fraksi ini memberikan perhatian khusus terhadap revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dan meminta agar implementasi perda sebelumnya dievaluasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Moh. Nurkhalis memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas pengajuan ketiga Raperda yang dinilai memiliki dampak positif bagi masyarakat.
Dukungan juga datang dari Fraksi Hanura melalui Ana Fatima Zahra yang menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan lebih lanjut.
Fraksi PKB yang dibacakan Nasir Dg Gani turut menerima tiga Raperda tersebut dengan sejumlah masukan dan catatan untuk menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan berikutnya.
Fraksi Partai Demokrat melalui Ucup Susanto menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan lanjutan. Fraksi ini juga mengusulkan agar DPRD Kota Palu menyediakan ruang khusus merokok atau smoking room sebagai bagian dari implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Rienhard Vester Tamma menyatakan menerima dan mendukung ketiga Raperda untuk dibahas pada tingkat berikutnya.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Amanat Solidaritas melalui Lewi Alik yang menyatakan persetujuan terhadap seluruh Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Palu.
Dengan dukungan seluruh fraksi, ketiga Raperda tersebut kini akan memasuki tahapan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.**





