Palu, MonitorNasional – Mengawali laporannya, Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Rustia Tompo menegaskan bawah Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rustia mengatakan DPRD harus mengedepankan komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Rustia dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu terkait penyampaian laporan Pansus pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025, Senin (25/5/2026).
Kata Rustia Tompo dari hasil evaluasi tersebut, panitia khusus (Pansus) DPRD merumuskan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai Pimpinan Pansus DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, menyampaikan pembahasan LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, tandasnya*





