Jumat, 12 Jun 2026

Kejati Sulteng optimalkan Pelaksanaan PPS pada Proyek Strategis Nasional

Berpose bersama Asintel Kejati Sulteng, Salman, didampingi Kasi 4 Bidang Intel, Nanang dan Kasi Penkum, Ld.Sofyan usai Audience (foto : Istimewa)

Palu, MonitorNasional- Pendampingan Tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) oleh Bidang Intelijen Kejaksaan adalah layanan preventif untuk mencegah penyimpangan dan ancaman hukum pada Proyek Strategis Daerah (PSD).

Fungsi utamanya adalah memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran tanpa mengintervensi ranah teknis pekerjaan dan keuangan.

Demikian dikatakan Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Salman, SH.MH Kepada sejumlah wartawan saat wawancara dan audience dirungannya didampingi Kasi 4 bidang Intel, Nanang, SH. MH dan Kasi Penkum, LD Sofyan, SH. MH Kamis (11/6/2026.

Menurut AsIntel Salman, Mekanisme Pendampingan Tim PPS ini dilakukan melalui serangkaian tahapan terstruktur yang sudah ditetapkan oleh Gubernur terhadap proyek strategis Pemerintah yang dimaksud, meliputi Pengajuan Permohonan resmi Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk tingkat Provinsi atau Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada tingkat Proyek Strategis Nasional untuk ditingkat Kabupaten/Kota, tandasnya.

Hal Senada juga disampaikan oleh Kasi 4 bidang Intel Kejati Sulteng, Nanang, SH. MH. Menurutnya, Saat menerima permohonan pendampingan pada proyek strategis Nasional dimaksud, Tim intelijen akan melakukan analisis Perivikasi dan Validasi serta potensi ancaman dan hambatan hukum yang kemungkinan timbul pada saat pelaksaan Proyek.

Tujuannya adalah sebagai langkah Pencegahan (Preventif), Memberikan penerangan hukum, deteksi dini, dan peringatan dini terhadap risikoh seperti penyalahgunaan wewenang atau konflik sosial. Papar Jaksa Nanang.

Selain itu Tim PPS bidang Intel Kejati Sulteng akan melakukan Pemantauan dan peninjauan langsung (site visit) bersama pihak terkait seperti PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas untuk melihat progres pembangunan yang sedang berjalan. Imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapuspenkum Kejati Sulteng, LD. Sofyan SH. MH. Sofyan menegaskan pelaksanaan pendampingan dan Pengamanan Proyek strategis Pemerintah berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang, Kejaksaan yang memperkuat dibidang Intelijen. Selain itu juga terdapat Pedoman Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang tata cara Pengamanan Pembangunan Strategis Pemerintah, Serta Petunjuk Teknis PPS Nomor B-1450 sebagai pedoman teknis operasional di lapangan, Ungkapnya.

Sofyan menambahkan Kejaksaan di Sulawesi Tengah saat ini tengah mengawal sejumlah proyek penting, baik dalam bentuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mencegah terjadinya penyimpangan (deteksi dini), maupun mencegah terjadinya dugaan tidak pidana korupsi pada poyek tersebut. Paparnya.

Kasi Penkum, Ld.Sofyan mengakui selama ini proyek strategis Pemerintah di daerah Sulawesi Tengah tidak ada kendala yang timbul dalam protes pendampingan oleh Tim PPS Kejati Sulteng.

“Namun pun demikian tak semua proyek didaerah baik ditingkat kabupaten maupun provinsi, bisa didampingi oleh Tim PPS Kejati Sulteng. Paparnya.

Menutup pertemuan wawancaranya, Asintel Salman menyebutkan untuk tahun 2026, ada tiga Instasi pemerintah provinsi yang sudah mengajukan permohonan pendampingan tim PPS Kejati Sulteng, antara lain Dinas PUPR Provinsi, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Cikasda Sulteng. Sedangkan untuk proyek proyek Nasional Pengajuan Pendampingan dan pengamanan Proyek strategis Pemerintah adalah turunan dari Kejaksaan Agung, pihak Kejati maupun Kejari hanya melaksanakan turunan Pengamanan dan pendampingan dari Direktorat 4 pada Jam Intel Kejagung, ungkapnya.