Palu, MonitorNasional – DPRD Kota Palu telah resmi membuka Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026. Rapat paripurna pembukaan ini diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Palu, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal agenda persidangan.
Fokus Utama Masa Persidangan Caturwulan II antara lain Penyelesaian Agenda Strategis dengan memprioritaskan berbagai program, kebijakan daerah, serta agenda strategis yang belum rampung pada masa persidangan sebelumnya.Kordinasi Bersama OPD: Melakukan pembahasan lanjutan secara intensif antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu Rico A Djanggola menegaskan sejumlah agenda strategis yang belum tuntas pada masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026 akan dilanjutkan dan menjadi prioritas pembahasan pada caturwulan II.
Hal tersebut disampaikan Rico Djanggola, dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan I sekaligus pembukaan masa persidangan caturwulan II tahun 2026 di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).
Rico menjelaskan, selama 86 hari kerja masa persidangan caturwulan I, DPRD telah menyelesaikan sejumlah agenda penting. Namun, beberapa pembahasan masih memerlukan pendalaman dan penyelesaian lebih lanjut.
Salah satu agenda yang telah dituntaskan adalah tahapan prosedur hibah milik daerah bagi masyarakat korban bencana alam 28 September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit yang telah diparipurnakan pada 3 Maret 2026, ungkapnya**





