Palu, MonitorNasional – Komisi C DPRD kota Palu menggelar rapat dengan Pendapat (RDP) diruang sidang utama DPRD kota Palu Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut menindaklanjuti keluhan para pelaku UMKM disepanjang jalan Hasanudin terkait aturan mengenai larangan parkir disisi sebelah kanan jalan.
Dalam rapat tersebut, para pelaku UMKM menyampaikan keluhan berat yang mereka rasakan sejak aturan itu diterapkan.
Pendapatan pedagang merosot tajam hingga 50 %. Hal ini membuat pelaku usaha kesulitan membayar operasional hingga mencukupi gaji karyawan mereka.
Salah satu solusi yang akan di kaji adalah kemungkinan pemberian kelenggaran aturan berupa pemberlakuan parkir dua sisi pada jam jam tertentu sepanjang tidak menimbulkan kemacetan kota.**





