TOLITOLI, MONITORNASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, ditangkap dalam operasi pada Kamis, 11 September 2025, dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Kaseni mendatangi sebuah rumah di Dusun 6, Salumpaga.
Di lokasi itu, polisi mengamankan Aisun Jurual (43), ibu rumah tangga, dan Faizal (52), petani, yang diduga menyimpan sabu.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 12 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Total berat barang bukti mencapai 13,89 gram bruto.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, keduanya digelandang ke Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Tolitoli melalui Kanit Opsnal.
Polisi memastikan kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih besar di wilayah Tolitoli.
SOPAN





