Palu, MonitorNasional – DPRD Palu menggelar Rapat Paripurna ke-V pada hari Senin (2/3/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico T. Djanggola.
Wali Kota Palu diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo menyampaikan secara rinci poin-poin perubahan dan penyesuaian dalam perda tersebut.
Dalam paparannya, Irmayanti menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan pada sejumlah ketentuan strategis meliputi pengaturan jenis pajak daerah, klasifikasi Pajak Barang dan Jasa (PBJ) dan penambahan objek pajak reklame serta penyesuaian struktur retribusi daerah.
Pemerintah juga memperjelas beberapa norma agar implementasi di lapangan lebih efektif, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Seluruh ketua fraksi DPRD Kota Palu melalui pandangannya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Seluruh fraksi sepakat bahwa perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan perlindungan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM.
DPRD berpendapat kiranya regulasi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat kemandirian fiskal demi pembangunan Kota Palu yang lebih berkelanjutan dan inklusif.*





