Jakarta, MONITORNASIONAL – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya menyampaikan, mekanisme transfer dan penyaluran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah masih berjalan seperti biasa. Hingga saat ini, tidak ada perubahan kebijakan yang mengatur pemindahan rekening payroll ASN daerah ke bank Himbara.
“Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2026), dikutip Antara.
Menurut Purbaya, pemerintah pusat juga belum merencanakan perubahan terhadap mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
“Tapi kalau pemdanya yang mengatur ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa mekanisme transfer yang selama ini dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tetap berjalan normal dan belum terdapat rencana perubahan.
“Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan,” jelas Purbaya.
Sebelumnya, muncul isu mengenai rencana pemindahan penyaluran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari BPD ke bank-bank anggota Himbara, yang sempat meresahkan sejumlah ASN di sejumlah BPD terutama dari “Serikat Pekerja PeGawai Bank Sulteng”, yang Menolak dengan Tegas Issue Payroll ASN tersebut.
Isu tersebut menjadi perhatian karena payroll ASN daerah merupakan salah satu sumber dana murah dan basis nasabah penting bagi BPD.
Perubahan penyaluran payroll berpotensi memberikan dampak terhadap likuiditas, transaksi, hingga pengembangan bisnis perbankan daerah.
Namun, dengan penegasan pemerintah pusat tersebut, hingga saat ini tidak terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pemindahan payroll ASN daerah dari BPD ke Himbara.
Poin Penting dari Pernyataan Purbaya :
1. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan untuk memindahkan payroll ASN daerah dari BPD ke bank Himbara.
2. * Purbaya menyebut mekanisme transfer dan penyaluran dana pemerintah pusat kepada daerah masih berjalan seperti biasa tanpa perubahan.
3. Isu pemindahan payroll ASN daerah sebelumnya menjadi perhatian karena berpotensi berdampak pada bisnis, likuiditas, dan basis nasabah BPD.*





