Rabu, 9 Sep 2026

Kehadiran PKH Agrinas di Desa Ronta dinilai Resahkan Warga, Semestinya transparan Dengan Dukungan data Lapangan

Laporan : Kasmin Saputra

Tokoh Masyarakat Desa Ronta, Alismen saat memperlihatkan sejumlah bukti dokumen sejak tahun 1994, Ia juga sebagai pelaku sejarah pemasangan Patok biru yang diperuntukkan sebagai lahan Persiapan Pemukiman Warga Desa, kemudian saat ini diklaim Agrinas sebagai Kawasan Hutan. (Foto : Istimewa).

Morut, MonitorNasional – Warga masyarakat Desa Ronta Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah pertanyakan dasar pengukuhan lahan Sawit warga Desa yang di klaim Satgas PKH dan Agrinas Falma sebagai kawasan hutan.

Pasalnya saat pengukuran dan peninjauan lokasi oleh Tim Agrinas dilokasi perkebunan sawit milik swasta maupun masyarakat, tidak melibatkan warga pemilik kebun.

” Padahal dua hari sebelum turun warga disampaikan agar hadir mengikuti Pertemuan sekaligus penjelasan oleh Tim Agrinas maupun semua unsur pemerintah Kecamatan Lembo Raya, Kepala Desa Ronta dan Kepala Desa Petumbea untuk turun lokasi perkebunan sawit bersama warga menyaksikan Pengukuran dan pematokan batas lokasi yang masuk dalam Kawasan Hutan.

Demikian dikatakan Salah seorang warga Desa Ronta, ALismen Dansumara menceritakan fakta pertemuan di Kantor Camat Lembo Raya Selasa (25/8/2026).

ALismen menuturkan, kehadiran BUMN Agrinas menjadi sorotan masyarakat pasalnya dasar penetapan areal perkebunan sawit sebagai kawasan hutan tidak jelas dan tidak didukung bukti bukti yang kuat baik dari Dinas Kehutanan mapun dari Badan Petanahan, soal batasan hutan kawasan yang di klaim Agrinas Falma.

Selain itu kata ALismen pihak petugas Agrinas maupun BPN tidak pernah memperlihatkan peta lokasi yang menyebutkan soal batas kawan hutan.

“Saya ingat betul kalau Agrinas saat pertama turun di Ronta tidak melakukan sosialisasi kepada warga petani, namun Tim Agrinas hanya langsung melakukan panen Sawit dikebun milik warga dengan alasan bahwa kebun tersebut masuk kawasan sehingga PKH menguasai, dan wargapun tidak mengerti karena diberikan pengertian lewat sosialisasi. Tandas ALismen menegaskan.

Tak sampai disitu, saat tim Agrinas turun, mereka juga melakukan pengrusakan pagar kebun warga, bahkan memasang plang papan pengumuman yang bertuliskan ” Lahan Negara Milik Agrinas.

ALismen mengungkapkan, berdasarkan data yang di ukur Kanwil Kehutanan tahun 1994, area yang semestinya diukur dan diklaim oleh Agrinas, terdapat dilokasi Golof pada titik: 02181021F dan titik:121 2125 59E.

Kenyataan di lapangan Agrinas justru mengarahkan pengukuran pada area wilayah Carli pada titik 0214119E dan titik 212122216 yang masuk wilayah Ronta tua yang ditandai dengan patok biru.

“Patok biru yang ditancapkan Kanwil Kehutanan tahun 1994 tersebut diperuntukan untuk persiapan pemukiman Warga Desa Ronta seluas sekitar 800 Hektar. Itulah yang kemudian berubah lagi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI), pada tahun 2008 saat kempimpinan Kadis Kehutanan Ir.Anwar Manan (Almarhum) bertepatan dengan Permohonan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. CAN, papar Alismen

Alismen yang juga salah seorang yang ikut memasang patok kawasan hutan didaerah itu mengatakan, “saya saksi hidup penetapan kawasan hutan ditahun 1994 itu. Imbuhnya.

“Sekarang dengan khadiran BUMN Agrinas sangat meresahkan masyarakat pemilik kebun kelapa sawit, pasalnya penetapan areal kawasan hutan oleh Agrinas, Dinas Kehutanan maupun Pertanahan tidak lagi melibatkan masyarakat sebagai pemilik kebun sawit.

ALismen berharap kepada pemerintah maupun pihak pihak terkait khususnya BUMN Agrinas, harus memperlihatkan bukti proses pengukuhan areal kawasan hutan sebelum menetapkan papan Agrinas diarea kebun sawit milik masyarakat yang saat ini dalam penguasaannya. Ungkapnya.

Persoalan penetapan kembali status kawasan hutan oleh BPN dan Dinas Kehutanan atas arahan dari pihak BUMN Agrinas harus dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat dan perlihatkan bukti bukti atau data terutama bagi mereka yang memiliki hak kepemilikan atas lahan kebun. Jelasnya.

Guna menjaga timbulnya polemik yang berkepanjangan dimasyarakat Ronta dan sengketa agria pada warga negara yang berjuang hidup di Desa Ronta, jangan pengalihan lahan kebun milik masyarakat terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, namun pihak BUMN Agrinas tidak mau terbuka secara profesional dan transparan dengan memperlihatkan bukti dan fakta secara hukum bahwa lahan dimaksud berada di dalam kawasan hutan, ya harus per dan tidak dalam konteks mengakali warga Desa Ronta, tandasnya.

Diketahui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun PT Agrinas Palma Nusantara selama ini mendalilkan penguasaan kembali oleh negara berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Berdasarkan hasil peninjauan SATGAS Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Ronta terjadi perbedaan data dilapangan. hal ini terjadi karena diduga akibat ketidak tahuan mengenai data lapangan oleh Agrinas.

ALismen menambahkan kalau memang sudah pernah dilakukan penataan batas, seharusnya beberapa areal yang telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat atau pihak lain harusnya di claim dan dipersoalkan sejak dari awal ketika PT. CAN memulai aktivitas penanaman Sawit dilokasi tersebut.

Namun anehnya mengapa nanti baru saat sekarang ini dikatakan kawasan hutan, jelasnya.

Masyarakat Desa Ronta Kabupaten Morowali Utara melalui ALismen sebagai perwakilan warga Desa Ronta berharap Gubernur Anwar Hafid dapat mengambil tegas dan keputusan berdasarkan laporan SATGAS PKA yang dibentuk untuk penyelesaian Sengketa Agraria di Daerah. Harapnya.

Sementara itu dari konfirmasi Media ini kepada Salah seorang Tim Agrinas, yang hari sering disapa pa Andi pada hari Sabtu (5/9/2026) mengatakan bahwa benar saat ini sedang ada penertiban Agrinas khususnya pada lahan lahan yang masuk kawasan hutan. Tidak hanya di wilayah Desa Ronta namun semua lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Penertiban kawasan hutan itu kata pa Andi adalah sebagai bagian dari kepedulian pemerintah pusat melalui Agrinas Falma (Sawit) guna pencegahan terjadinya kebocoran keuangan Negara yang selama ini terjadi. Untuk itu Sawit termasuk Tambang dan bahkan pangan ditertibkan melalui Satgas PKH,sesuai inpres No.5 tahun 2025. Ungkapnya melalui sambungan Ponselnya.*

Bank Sulteng