Sabtu, 15 Agu 2026

Kapus Penkum Kejagung Mengedukasi Pemerintah di Sigi Dengan Thema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”

SIGI, MonitorNasional – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) di kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.

Kegiatan Luhkum ini dilaksanakan pada hari Kamis, (13/8/2026) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi. dihadiri oleh Dr. Aliansyah, S.H., M.H. (Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum), Hadi Riyanto, S.H., M.H. serta jajaran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H.

Selain itu turut hadir dalam acara Luhkum di kabupaten Sigi adalah Inspektur, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Sigi, Kepala Satpol PP dan Damkar, para Camat se-Kabupaten Sigi.

Direktur RSUD di Kabupaten Sigi, serta para Kepala Desa dari Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru, dan Sigi Kota.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Ia menegaskan bahwa Puspenkum tidak hanya bertugas menyampaikan informasi publik yang transparan dan edukatif, tetapi juga memegang peran krusial dalam merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum, mencegah korupsi, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Lebih lanjut, Kajari Sigi memaparkan bahwa Kejaksaan Negeri Sigi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus melakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.

Capaian positif tersebut antara lain penagihan piutang pajak MBLB dengan total tagihan Rp1.819.463.624, di mana telah berhasil dipulihkan sebesar Rp516.032.515.

Selain itu, bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan sebesar Rp44.898.475, serta penertiban kendaraan dinas yang bermasalah.

Bank Sulteng

Sebagai langkah preventif menghadapi tingginya angka kriminalitas (tercatat 150 SPDP pada tahun 2026, didominasi pencurian, narkotika, dan penganiayaan), Kejari Sigi aktif melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Penerangan Hukum.

Dr. Aliansyah, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada pokoknya memaparkan hal-hal yang harus diperhatikan oleh jajaran Pemerintah Daerah terkait tindak pidana korupsi. Beliau menjelaskan dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, aturan tersebut menerangkan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban/penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penanganan suatu pelanggaran.

Oleh karena itu, sebelum menempuh proses pidana, terlebih dahulu perlu diupayakan langkah-langkah pembinaan, pemeriksaan, dan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Mekanisme melalui APIP diharapkan dapat menjadi sarana untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan atau tindakan administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran. Dengan demikian, proses pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir yang ditempuh apabila upaya melalui APIP tidak dapat menyelesaikan permasalahan atau apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sigi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah sebagai upaya preventif mencegah tindak pidana. Selanjutnya Bidang Intelijen memiliki peran dalam melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pembangunan proyek strategis.

Ia juga membahas mengenai Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri yang pada pokoknya mengatur koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi.

Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung sangat interaktif. Para peserta secara aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan yang dijawab secara komprehensif oleh pemateri.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Sumber : Tim Intelijen Kejari Sigi