Kamis, 12 Feb 2026

Tim Tabur Kejari Cibinong Tangkap Buronan Kasus Tanah Lima Miliar Rupiah

Oplus_16908288

Bogor, MonitorNasional – Setelah Buron selama tiga tahun untuk menghindar Putusan hukum, Sri Hartono akhirnya tertangkap oleh Tim Tabur Kejari Cibinong Jumat siang (31/10/2025), usai menunaikan salat Jumat.

Lelaki yang merupakan warga kabupaten Bogor itu berjalan santai keluar dari Mesjid menuju rumahnya di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor. Tanpa menyadari bahwa langkahnya sedang diikuti Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Jawa Barat.

“Dari pagi kami sudah mendapat informasi bahwa beliau ada di rumah. Kami langsung meluncur ke sana, dan setelah salat Jumat, tim Tabur melihat Sri Hartono berjalan menuju rumahnya. Saat itulah eksekusi dilakukan,” kata Dowi Handinata, Kasubsi Intelijen Kejari Bogor, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Diketahui, Sri Hartono merupakan Buronan Kejaksaan yang sudah lama diburu atas keterlibatannya dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp5 miliar. Ia menggunakan dokumen palsu, berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen BPN, untuk meyakinkan korban.

Kasus ini juga menyeret nama besar kawasan Sentul City, karena tanah yang dijual Sri Hartono disebut masuk dalam kawasan pengembangan perusahaan tersebut.

Hal Senada diungkapkan Kasi Pidum Kejari Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma. Menurutnya hal yang membuat kasus ini kian rumit adalah keberadaan Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang telah meninggal dunia sejak 1987.

“Dari situ jelas ada indikasi pemalsuan kuat,” ujar Kasie Pidum Kajari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, di kantor Kejari Bogor.

Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, Sri Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak 2022, namun eksekusi baru bisa dilakukan setelah pencarian panjang.

“Selama tiga tahun kami terus memantau. Eksekusi hari ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum,” tambah Agung.

Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan. Usai ditangkap, Sri Hartono dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Sementara itu, Head Legal Sentul City, Faisal Farhan yang dikonfirmasi soal tanah yang dijual oleh terpidana Sri Hartono mengatakan tanah yang di jual Terpidana merupakan sitaan kasus BLBI. Tanah tersebut dibeli oleh anak perusahaan Sentul City dari seseorang yang menjual ke perusahaan tersebut, ungkapnya**

Tim)*