Sabtu, 14 Mar 2026

Satgas PKA Dampingi Masyarakat Desa Lee Menginventarisasi Lahan Yang diMenangkan Oleh Mahkamah Agu

Morut, MonitorNasional – Desa Lee, Kec. Mori Atas, Kab. Morut, Satgas PKA Sulteng, Kantah Morut dan Pemdes Lee melakukan inventarisasi 4 bidang tanah (Putusan Inkrah Mahkamah Agung) milik masyarakat Desa Lee untuk keperluan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI.

Satgas PKA Sulteng bersama Pemerintah Desa Lee dan Kantah morut melalui seksi 5 menurunkan stafnya berjumlah 3 org juru ukur.

Tim gabungan Inventarisasi menuju lokasi 4 bidang milik masyarakat Desa Lee dahulu m pengguggat (Maxigalemba Balebu, Patmos Salarupa, Toronei Powani, Irlan Oruwo) yang dimenangkan Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomo 120 PK/TUN/2021, tanggal 9 September 2021.

Pukul 10.00 tiba dilokasi pertama, tim gabungan inventarisasi mengambil titik kordinat milik penggugat a.n Toronei Powani di lokasi sawah Kabomba.

Pukul 11.25 tim gabungan tiba dilokasi kedua untuk mengambil tikor milik penggugat a.n Irlan Oruwo di lokasi sawah Kabomba

Pukul 12.45 tiba gabungan tiba dilokasi ketiga milik pengguggat a.n maxigalemba balebu di lokasi rumah dan pekarangan

Dan Pukul 13.40 tiba di lokasi ke empat milik pengguggat a.n patmos salarupa di lokasi wakalipu.

Setelah melakukan inventarisasi tanah masyarakay Desa Lee dilanjutkan Rapat kordinasi Satgas PKA Sulteng, Pemdes Lee, BPD Lee, Kantah Morut serta perwakilan masyarakat dan pemilik lahan d kantor Desa Lee.

Maxigalemba Balebu mengungkapkan bahwa kami sebenarnya masih ada keraguan kepada BPN karena luka lama yang belum sembuh akibat diterbitkannya sertipikat HGU diatas lahan milik masyarakat Desa Lee. Tapi semoga dengan perhatian pak gubernur sulawesi tengah dalam hal ini adanya tim satgas pka yang mendampingi kasus kami bisa membawa keadilan dan kepastian hukum dan menjadi resolusi konflik agraria yang berkepanjangan.

Kades Lee, Trisno P Dumpele menerangkan bahwa Pemerintah Desa bersama pihak terkait telah melaksanakan kegiatan inventarisasi terhadap 4 (empat) bidang tanah milik masyarakat berdasarkan hasil Rapat fasilitasi lanjutan penyelesaian konflik agraria masyarakat Desa Lee dengan PT SPN dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‘Trisno menambahkan bahwa kegiatan Inventarisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan dimaksud, guna memastikan letak, batas, serta kondisi objek tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa bersama masyarakat berharap agar bidang-bidang tanah yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat, baik berupa kebun, sawah, maupun bentuk pemanfaatan lainnya, dapat segera dilakukan peninjauan kembali oleh pihak yang berwenang, sehingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan status atas tanah dimaksud,” tegasnya.

Kordinator Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A Saputra mengatakan bahwa pendampingan terhadap masyarakat Desa Lee bersama Kantah Morut untuk menginventarisasi bidang tanah yang dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu hingga Mahkamah Agung, masyarakat sebagai penggugat dan Kantah Morut sebagai tergugat serta PT.SPN sebagai tergugat intervensi. Cikal bakal sebagai pelaksanaan Putusan Inkrah Mahkamah Agung demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta menyepakati resolusi konflik agraria, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 62/2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan di pertegas melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Gubernur Sulawesi Tengah mendukung penuh penyelesaian konflik agraria terkhusus di Desa Lee,” tutupnya.