Senin, 13 Jul 2026

Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekprov dan Biro Umum

Tim Penyidik Kejati Sultra saat melakukan Penggeledahan dirumah eks Sekprov Sultra Asrun Lio, guna mencari alat bukti dalam perkara dugaan korupsi 31 Miliar (foto doc.KI).

Kendari, MONITORNASIONAL – Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi belanja fiktif dan Cashback pada kegiatan makan dan Minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2022 dan 2023.

Dalam penyidikan dugaan korupsi yang bernilai 31 miliar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, untuk mencari alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dikota Kendari, Kamis (9/7/2026).

Selain rumah Asrun Lio, penyidik juga menggeledah ruangan Biro Umum Pemprov Sultra dan sebuah rumah makan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023. Total anggaran yang sedang diusut mencapai Rp.31 miliar.

Usai penggeledahan oleh Tim Jaksa Penyidik, Kajati Sultra, Sugeng Rianta, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari barang bukti maupun alat bukti dalam dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kepada Wartawan, Kajati Sugeng Rianta menyebutkan nilai anggaran tersebut untuk tahun 2022 sebesar Rp17 miliar dan 2023 sebesar Rp14 miliar.

Sedangkan Modus operandi yang diduga dilakukan terduga pelaku yaitu berupa belanja makan fiktif, cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dari Modus tersebut, sehingga menguntungkan penyelenggara negara,” kata Sugeng kepada sejumlah wartawan, saat menggelar komprensi Pers di kantor Kejati Sultra.

Selain itu Kajati Sultra juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara yang teridentifikasi mencapai kerugian negara sekitar 5 miliar rupiah. Kerugian itu diduga berasal dari praktik cashback dalam pelaksanaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan wakil Gubernur Priode tahun 2022/2023, tandasnya.

“Nilai kerugian awal diperkirakan sekitar Rp5 miliar berupa cashback. Sementara nilai kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara yang sedang ditangani tim penyidik yaitu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp31 miliar.

Tim Penyidik Kejati Sultra hingga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, paparnya.

Sedangkan Status hukum para terduga akan ditentukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan dalam KUHAP.*
(KI)