MORUT, MonitorNasional – Untuk percepatan penyelesaian konflik agraria di lingkar PT Agro Nusa Abadi (ANA), Tim Pemerintah Desa Tompira menyerahkan data tambahan dokumen Legalisir Lahan Masyarakat kepada Pemerintah Daerah Morowali Utara melalui Bagian Hukum.
“Data yang diserahkan sebanyak 760 hektar,” kata Kasi Pemerintahan Desa Tompira, Darson. (11/7/2026).
Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Langkah Pemdes Tompira ini bukan tanpa dasar. Beberapa waktu lalu, DPRD Morut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan pemerintah daerah.
Dalam RDP itu lahir beberapa poin rekomendasi. Dua di antaranya menjadi pekerjaan rumah utama. Pertama, Tim Desa Tompira harus merampungkan dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi lahan warga. Kedua, Tim dari Pemerintah Daerah Morut wajib turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lanjutan.
“Rekomendasi itu yang kami jalankan sekarang,” ujar Ketua Tim Desa Tompira, Anwar.
Proses verifikasi di tingkat desa disebut sudah rampung. Tim yang dibentuk Kepala Desa Sufran Tanadi sebelumnya telah bertugas mendata satu per satu lahan warga yang memiliki alas hak. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian Sufran Tanadi ketika masih menjabat. Hasilnya kemudian dirangkum dan diserahkan ke Pemda Morut.
Kini bola ada di tangan pemerintah daerah. Warga menunggu kapan tim dari Pemda akan turun ke Tompira untuk mencocokkan data di lapangan
Di tengah proses yang berjalan, warga Tompira menitipkan pesan kepada DPRD Morut.
Warga meminta agar DPRD Morut proaktif mengawal rekomendasi yang telah disepakati dalam forum RDP kemarin. Menurut warga, hal itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Jangan sampai rekomendasi itu berhenti di atas kertas saja. Kami butuh dikawal sampai ada keputusan,” tutur, Sultan Sirah.
Bagi mereka, peran DPRD penting. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat.






