Jakarta, MONITORNASIONAL – Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu krisis kepercayaan publik yang masif terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Masyarakat merasa kecewa karena lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru terjerat kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dinamika dan dampak kasus ini terhadap pandangan masyarakat yang bermuara pada integritas dan menurunnya kepercayaan publik pada institusi Kejaksaan Agung RI saat ini.
Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut tergolong seksi dan cukup heboh sekaligus menarik perhatian publik, namun menurunkan rasa kepercayaan publik pada institusi Kejaksaan.
Sosok yang selama ini dikenal begitu jetol dalam pemberantasan tindak pidana korupsi itu, akhirnya resmi mengundurkan diri dari tahtanya untuk menjaga objektivitas penegakan hukum.
Rangkaian penggeledahan dirumah Febri dan beberapa tempat yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), Pada akhirnya pelimpahan penyidikan dari penyidik Kortas Mabes Polri ke penyidik Kejaksaan Agung disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu semakin mengundang tuntutan Transparansi Publik dan akademisi dengan menilai bahwa penanganan kasus ini terkesan berlarut-larut dan terlihat janggal.
Desakan keras dari berbagai elemen masyarakat muncul spontan dengan harapan agar Kejagung tidak bersikap tebang pilih dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
Untuk mengembalikan marwah dan keyakinan masyarakat, kejaksaan dinilai harus bekerja secara bersih, akuntabel, dan bebas dari intervensi elite.
Hal tersebut dikatakan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Rabu, (22/7/2026). Kepada wartawan, MAKI merespons penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan berbagai langkah kritis, termasuk mendukung pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung demi meredakan polemik, serta mengkritik keras narasi yang dibawa oleh kuasa hukum Febrie, Hotman Paris.
Pelimpahan Kasus Mantan JAM Pidsus Kejagung, MAKI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang bergerak cepat melimpahkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie ke Kejaksaan Agung.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah ini tepat untuk menghindari kegaduhan politik yang tidak perlu terjadi di dalam tubuh penegak hukum.
Terkait pernyataan kuasa hukum Pebri, Hotman Paris, MAKI juga menyoroti manuver pengacara Hotman Paris yang membela Febrie dengan alasan perlunya izin presiden dalam pemeriksaan atau penetapan tersangka.
Boyamin menegaskan bahwa pernyataan tersebut berbahaya dan berpotensi membenturkan mekanisme proses penegakan hukum.
Boyamin menyebut kan, Kekebalan hukum terhadap jaksa sudah dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pemeriksaan jaksa dalam kasus pidana khusus tidak memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung atau Presiden.
Untuk itu MAKI mengecam keras pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap seorang jaksa membutuhkan izin tertulis dari Presiden.
Namun demikian Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengapresiasi tindakan cepat Presiden Prabowo dalam meredakan polemik dengan menginstruksikan pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini dinilai tepat untuk mencegah benturan atau persaingan antar-lembaga penegak hukum.
Selain mengapresiasi meredanya kegaduhan, namun MAKI menilai pemindahan penyidikan atau penanganan perkara dari kepolisian sepenuhnya ke Kejaksaan Agung berpotensi menabrak aturan hukum (KUHAP) dan dapat menyisakan kecurigaan di mata publik, ungkapnya.*





