Kamis, 12 Feb 2026

Kejaksaan Agung Kembali Geledah Bea Cukai dan 5 Titik Lainnya Di Jakarta

Oplus_16908288

Jakarta, MonitorNasional – Kejaksaan Agung mengatakan telah menggeledah lebih dari lima titik berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) 2022. Lima titik itu tersebar di sekitar DKI Jakarta dan di luar ibu kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sejumlah titik yang digeledah di antaranya adalah kantor dan rumah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Lima titik itu di antaranya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tetapi saya tidak hafal detailnya.

Hal yang jelas lebih dari lima titik,” ujar Anang kepada awak media Di Jakarta.

Kendati demikian, jaksa hingga saat ini belum mau menjelaskan mengenai jenis praktik lancung yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) 2022. Akan tetapi, korps Adhyaksa tersebut belum bisa memastikan total kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Oplus_16908288

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan akan membiarkan proses hukum yang sedang berjalan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) 2022.

Terlebih, Purbaya menggarisbawahi perkara itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri keuangan pada 8 September 2025.

Merujuk pada tempusnya, maka perkara itu terjadi pada era Sri Mulyani Indrawati.

“Itu kan 2022, biar saja orang lab [Balai Laboratorium Bea dan Cukai] yang diperiksa katanya ya, biarin aja seperti apa. rumit di lab itu,” ujar dia kepada awak media.

“Kelihatannya sih eksportirnya cukup canggih tuh, tetapi itu pasti akan debatable [belum pasti] bukti ilmiahnya seperti apa. Saya tidak tahu biar prosesnya berjalan.”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan proses penggeledahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi POME (Palm Oil Mill Effluent) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaksanakan proses hukum.

“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Purbaya berpendapat taktik yang digunakan oleh eksportir pada kasus tersebut terbilang cakap, sehingga pembuktiannya akan cukup menantang. Namun, ia tak mengelaborasi makna yang ia maksud.

“Kelihatannya sih si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya yang melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejagung, Purbaya hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.

Dalam kesempatan lain, Purbaya mengatakan langkah yang dilakukan Kejagung itu merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara kedua instansi.

“Dalam artian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi nggak? Saya bilang nggak, kalau salah, salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya nggak tahu detilnya seperti apa,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/10) malam.

Hari ini, Kejagung membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah kantor Bea Cukai pada Rabu (29/10/2025) terkait dugaan korupsi POME.

Penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Adapun terkait lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya.

Ia menyebut kasus korupsi yang menjadi pokok penggeledahan adalah kasus dugaan korupsi ekspor POME sekitar tahun 2022.

Namun, ia tidak menjelaskan duduk perkara korupsi ini lantaran masih belum bisa dibuka ke publik.

“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang ingin kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ucapnya.

Anang mengungkapkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan pada kantor Bea Cukai, tetapi juga di beberapa lokasi lain. Akan tetapi, dia tidak bisa merincikan lokasinya.**