Sabtu, 27 Jun 2026

Warga Tanjung Sari Karaton Banggai Tolak Rencana Konstatering Eksekusi Lahan Jilid III

BANGGAI, MonitorNasional – Rencana pelaksanaan konstatering atau pemeriksaan lapangan pra-eksekusi lahan di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai mendapat penolakan dari warga setempat, Jumat (27/6/2026).

Penolakan menguat saat sosialisasi rencana Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang akan melakukan konstatering berupa pemeriksaan dan pencocokan objek sengketa di lapangan.

Lurah Karaton, Ronald Reppy, yang didampingi Camat Luwuk mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk meneruskan surat dari PN Luwuk.

” Surat dari PN masuk ke kami terkait rencana konstatering. Karena kami pihak kelurahan dan kecamatan yang memiliki wilayah, maka selaku pemerintah berkewajiban memberitahukan kepada masyarakat,” kata Ronald dihadapan warga Tanjung.

Setelah penyampaian lurah, salah seorang warga Tanjung Sari Cail menegaskan, warga menolak adanya penggusuran jilid III. Menurutnya, eksekusi sebelumnya diduga cacat hukum karena menyisir lahan warga yang tidak terlibat sengketa.

“Kami warga Tanjung tetap menolak konstatering, apalagi penggusuran nantinya. Kami sudah merasakan rumah kami dibongkar secara paksa kala itu, sehingga tidak mau hal yang sama terulang kembali,” tegas Cail.

Cail juga berharap pemerintah lebih proaktif melihat nasib warga Tanjung yang hingga kini belum memiliki kepastian ruang hidup akibat dampak eksekusi 2017 dan 2018.

Hal serupa ditegaskan Bece, warga Tanjung Sari. Dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik/SHM, ia mengatakan alas hak yang dipegangnya masih sah karena belum ada pembatalan dari pengadilan.

“Sertifikat masih sah dan tidak pernah berperkara dengan siapa pun, tapi kami digusur secara paksa waktu itu. Apakah ini mau digusur lagi ketiga kalinya,” ungkap Bece.*