Jumat, 21 Agu 2026

Tersangka Sejak 2015, Eks Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus Akhirnya di Tahan

Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus, Muh.Haniv tersangka sejak 2015, akhirnya di tahan di Rutan KPK (foto Dok.)
Bank Sulteng

Jakarta, MonitorNasional – KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kuasus dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan setelah Haniv sudah berstatus tersangka sejak Februari 2025.
“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). dikutip dari Detik News.

Penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Haniv hari ini. Haniv diperiksa penyidik hari ini sejak pagi tadi sebagai tersangka.

Adapun kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus.

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Bank Sulteng

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 20,7 miliar.

Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” ujar Achmad Taufik.

KPK menyebutkan duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Akibat perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.*

Bank Sulteng
Bank Sulteng