Palu, MonitorNasional – Redaktur Strateginews.co.id bakal melakukan upaya hukum berupa laporan Polisi terkait pengancaman Wartawan nya bernama Damai Tebisi (DT).
“menurut saya ancaman terhadap wartawan kami DT merupakan ancaman terhadap kemerdekaan Pers. Untuk itu dari hasil koordinasi kami dengan Pimpinan Umum Strateginews dijakarta, maka kesimpulannya adalah DT bersama pihak Redaktur harus menempuh jalur hukum yang didahului dengan Laporan Polisi (LP). Tandas Darwis Damang. Redaktur Pelaksana Strateginews kepada MonitorNasional.com Kamis (4/6/2026) yang dikonfirmasi melalui Sambungan Telp.
Darwis menambahkan, langkah hukum ini adalah bagian dari tanggung Jawab Redaktur guna melindungi hak hak hukum terhadap wartawan kami yang menjadi korban intimidasi oleh salah satu pejabat penyelenggara Negara pada institusi Kementrian Pekerjaan Umum yang ada didaerah, ungkapnya.
Dikatakannya, perbuatan pengancaman terhadap Wartawan adalah merupakan bagian dari pembredelan kerja kerja Jurnalis sebagaimana yang diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
“karena ini pelanggaran hukum, maka harus diselesaikan secara hukum melalui Peradilan. Jadi insya Allah paling lambat besok pada hari Jumat pada kesempatan pertama, pihak kami akan melaporkan secara resmi KA Balai BPJN wilayah XVI Sulteng, tegasnya.
Sementara itu Ka Balai BPJN Sulteng, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi, beliau masih turun melakukan Monitoring dilokasi, tutur sumber dikantor BPJN.**





