JAKARTA, MonitorNasional — Hanya berselang satu tahun penyelenggaraan MBG di Indonesia harus menelan kerugian Negara hingga triliunan. Angka yang sangat pantastis untuk kurun waktu satu tahun saja, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan kerugian negara yang diperkirakan melampaui Rp4 triliun dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari dugaan manipulasi dana insentif harian dapur umum serta berbagai proyek pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark-up).
“Para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memasukkan anggaran pengadaan komoditas mewah yang tidak ada kaitannya dengan esensi program makanan bergizi,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, salah satu klaster kerugian terbesar berasal dari proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik impor senilai Rp1,2 triliun. Pengadaan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi terhadap pelaksanaan program MBG yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur teknologi informasi dapur induk senilai Rp665 miliar, pengadaan sistem informasi gizi nasional sebesar Rp600 miliar yang dilakukan melalui penunjukan langsung, serta proyek swakelola pengadaan pakaian yang diduga fiktif dengan nilai mencapai Rp622 miliar.
Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak mendukung operasional program MBG. Barang-barang tersebut antara lain 5.400 unit televisi berukuran 75 inci, 31.334 unit komputer tablet, serta 32.000 pasang sepatu yang seluruhnya diduga mengalami mark-up harga.
Penyidik menyebut modus dugaan korupsi yang paling sistemik terjadi melalui portal kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam perkara ini, mantan Kepala BGN berinisial DH bersama dua mantan Wakil Kepala BGN berinisial SS dan LP diduga meloloskan yayasan-yayasan terafiliasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Akibat intervensi tersebut, yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh akses terhadap dana insentif operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara pada setiap titik dapur umum dapat mencapai Rp1,8 miliar per tahun.
Saat ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit investigatif guna memastikan nilai kerugian negara secara final.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan mantan Kepala BGN berinisial DH serta dua mantan Wakil Kepala BGN berinisial SS dan LP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah.*





