Banggai, MonitorNasional-
Dugaan pelanggaran tata Tata Kelola Sawit kembali menyeruak di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Sekitar 200 hektar lebih kebun sawit milik Sup di Desa Toili, Kecamatan Toili Kabupaten Banggai disebut-sebut berdiri di dalam kawasan hutan lindung, Suaka Margasatwa Bangkiriang.
“Nasrun Mbau salah satu warga singkoyo Kecamatan Toili yang mengaku resah dengan aktivitas perkebunan tersebut. Pasalnya Papan Pengumuman Satgas PKH dari Tim Kejaksaan Agung telah terpasang dibatas Kawasan Hutan Lindung Marga Satwa Banngkiriang, namun Lahan sawit yang diduga milik anggota DPRD Banggai berinisial Sup, tetap berdiri seperti biasanya. Seolah tak berpengaruh papan Satgas PKH Bentukan Presiden melalui Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025.
“Aktivitas pengelolaan Sawit dibeberapa tempat didalam kawasan hutan Lindung tetap berjalan seperti sebelum dipasang papan Pelarangan dari Satgas PKH. Baik dari PT. KLS maupun Kebun Sawit yang disebut sebut Milik anggota DPRD Banggai berinisial Sup” Ujar Nasrun

“Diketahui bahwa Kebun sawit yang sudah berbuah dibelakang Pabrik PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) itu diperoleh Sup salah satu oknum anggota DPRD Banggai melalui pembelian dari Kades Toili sekitar 60 HA. sedangkan puluhan hektar lainnya yang terletak di Kilometer 25 hingga di Km 26 yang juga tepat berada dihutan Kawasan Hutan Lindung Suaka Marga Satwa Bangkiriang diketahui dibeli Sup dari warga masyarakat di Desa Toili. Beber Nasrun yang juga Ketua adat suku Wana Singkoyo.
Nasrun Menambahkan, kebun Sawit Sup terdapat di dua tempat, yakni di kilometer 25 dan 26 hingga menyeberang digunung patah. kedua lokasi kebun mantan Ketua DPRD Banggai periode 2019-2024 itu berkisar ratusan Hektar, semuanya berdiri didalam hutan Kawasan Sebutnya, Senin (22/9/25) yang dikonfirmasi Via Ponselnya.
Sumber lain yang juga ikut berkebun disekitar Kebun Sawit Sup mengatakan, pintu gerbang bertulis Selamat datang di Kawasan Hutan Lindung Suaka margasatwa Bangkiriang, dibelakangnya itulah terdapat Kebun Sawit oknum anggota DPRD Banggai yang Juga Sekretaris PDIP Kabupaten Banggai. Sebut Sumber tadi yang minta tidak diberitakan namanya.
Masih menurut Sumber,
“Dipintu Gerbang Hutan Lindung kurang lebih 50 HA dari luas 100 hektar sampai ke bibir Sungai”.
“Dibelakang Pabrik PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS) juga terdapat kebun Sawit Sup yang sudah di Panen kurang lebih 60 hektar, Sawit peremajaan kurang lebih, 40 Hektar, sawit tanaman baru kurang lebih 30 hektar, dan lokasi tebangan baru yang akan segera ditanamkan Sawit seluas kurang lebih 70 hektar. Bebernya.
Kades Toili, Laduna yang dikonfirmasi Media ini membenarkan bahwa aktivitas panen sawit terus dilakukan dikawasan Hutan Lindung Suaka Marga Satwa Bangkiriang hingga saat ini. Baik dari Perusahaan PT. KLS maupun lokasi lain yang masuk dalam hutan Kawasan.
“Tidak ada pengaruh pemberhentian aktivitas pengelolaan Sawit walaupun papan Satgas PKH Pempres No.5 tahun 2025, telah tertancap dipinggir hutan Kawasan. Imbuhnya.
“Saat ditanya soal Kebun Sawit yang dibeli Oknum Anggota Dewan berinisial Sup, Kades mengatakan bahwa benar ada sekitar 40 Ha yang dibeli Sup kepadanya. Sedangkan sisanya dia banyak membeli kepada warga Desa. Sebutnya. Kades Toili Laduna menyebutkan dari ratusan hektar yang ditengarai milik Sup yang kesemuanya berada di Hutan Kawasan, namun 20 HA diantaranya sudah diserahkan kepada Pengurus Mesjid milik Sup yang kebetulan mesjid itu terletak dekat rumahnya.
Sejumlah pihak menilai, jika benar kebun sawit itu masuk kawasan hutan lindung, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang mengubah fungsi kawasan hutan.
Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi beberapa pasal terkait kehutanan tetap menegaskan larangan serupa. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
“Kalau ini benar milik anggota dewan, harus diproses. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kritik warga.**
Sementara itu, Sup Anggota DPRD Banggai yang disebut sebut miliki Lahan Sawit Ratusan Hektar, menjawab Konfirmasi Media ini mengatakan,
” Awalnya kita bersihkan lahan itu memang saya hibahkan untuk Takmir Masjid dan masyarakat yang tidak punya lahan. Tapi karna ada konfirmasi dari Kehutanan bahwa lahan tersebut masuk kawasan suaka margasatwa maka kelanjutan panitian Masjid yang tadinya sedang menanam dilahan tersebut sekarang telah berhenti dan
sebagian sudah di tanam”, ungkapnya.***
(Tim-Red)





