Jumat, 31 Jul 2026

Kejati Kalbar Optimalkan Aset Barang Rampasan Negara

Pontianak, MonitorNasional- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Dr. Emilwan Ridwan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum membuat langkah strategis dan inovatif dalam pemanfaatan aset Barang Rampasan Negara (Baran) berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) menjadi lokasi representatif untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukum Kejati Kalbar.

Langkah yang ditempuh Kejati Kalbar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada Jumat, 8 Mei 2026 ini juga mendukung upaya pemerintah yang sedang menggalakkan efisiensi anggaran.

Sebagai informasi, fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi bergabung ke dalam kewenangan Kejaksaan RI sejak tahun lalu,

Aset yang Diserahkan BPA Kejaksaan RI
Kejari Pontianak diketahui telah menerima secara resmi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin, 4 Mei 2026 lalu.**