Jakarta, Monas.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Hendro Dewanto menjadi Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin). Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/09/2025 tertanggal 22 September 2025.
” Benar, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9).
Posisi JAMBin memang sudah lama kosong sejak Bambang Rukmono pensiun pada Mei 2025 lalu. Jaksa Agung lalu menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), Narendra Jatna, untuk menjadi Plt JAMBin.
Rencananya, Hendro akan dilantik pada Kamis (2/10) mendatang.
“Nanti Kamis dilantik, jelas Anang.
Sosok Hendro Dewanto
Sejumlah jabatan strategis sudah pernah diemban Hendro di Korps Adhyaksa. Dia mengawali kariernya sebagai jaksa pada 14 Mei 1996 sebagai staf Tata Usaha Pendidikan dan Pelatihan pada Kejagung.
Tiga tahun bertugas, dia dimutasi sebagai staf Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Pada 10 Oktober 2001, dia diangkat menjadi Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Dia lalu kembali bertugas di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Fungsional Pendidikan dan Pelatihan pada 26 Maret 2002. Kemudian pada April 2003, Hendro lalu diangkat menjadi Kasi Pidum Kejari Belu.
Pada 2005-2007, Hendro bertindak sebagai jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung. Mulai dari jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung hingga Jampidsus Kejagung.
Dia lalu dipercaya menjadi Kasi Kejahatan Genosida pada Subdit Penuntutan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejagung pada 16 April 2008.
Pindah dari Kejagung, Januari 2013, Hendro dipercaya menjadi koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Mei 2014, Hendro ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lebak. Selanjutnya pada 2015 hingga 2017, ia menjabat sebagai Kasubdit di lingkungan Jampidsus Kejagung.
Pada April 2018, Hendro kemudian menjabat sebagai Kabag Reformasi Birokrasi pada JAMBin Kejagung. Setahun bertugas, dia dipindah menjadi Asisten Bidang Pengawasan pada Kejati Jakarta.
Pada 2022, Hendro sempat menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung. Dia lalu diangkat sebagai Kajati Sultra pada Mei 2024.
Setahun bertugas, dia lalu dimutasi sebagai Kajati Jateng. Kini, Hendro dipromosikan menjadi JAMBin.
Harta Kekayaan Hendro
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Hendro terakhir menyampaikan harta kekayaannya pada 11 Februari 2025 saat menjabat sebagai Kajati Sultra.
Dia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 1,4 miliar. Berikut rinciannya:
Sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 1.001.000.000;
Tiga kendaraan berupa dua motor Vespa dan sebuah mobil Suzuki Ignis senilai Rp 152.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp 110.400.000;
Kas dan setara kas: Rp 202.719.066;
Total kekayaan: Rp 1.466.119.066.
(Tim)**





