Selasa, 10 Feb 2026

Kejati Sulteng Tumpul Menangani Korupsi Mess Pemda Morowali

Ishak Dg.Pasau, SH, saat dimintai tanggapan sebagai praktisi hukum terkait Kasus Korupsi mantan PJ.Bupati Morowali (Foto: istimewa)

Palu, MonitorNasional – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan mess Pemerintah Daerah Morowali kembali menjadi sorotan publik. Sorotan itu menguat setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Penjabat Bupati Morowali berinisial RI sebagai tersangka pada 8 Desember 2025.

Hingga kini, status tersangka tersebut belum berujung pada penahanan. Pemeriksaan lanjutan terhadap RI justru tersendat. Tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik, termasuk pada pemanggilan pertama yang bertepatan dengan penetapan status tersangka. Akibatnya, proses penyidikan dinilai stagnan dan menimbulkan tanda tanya di ruang publik.

Praktisi hukum Ishak Dg. Pasau, S.H., menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka menandakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Secara hukum, itu berarti unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi dan orang tersebut layak dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Ishak saat dimintai tanggapan, Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Ishak, dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, penyidik seharusnya bertindak tegas dan konsisten.

Ia mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, terlebih karena RI merupakan mantan pejabat daerah.

“Jika penegakan hukum memberi kesan pilih kasih, itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ishak membandingkan penanganan perkara tersebut dengan kasus korupsi di tingkat desa.

“Seorang kepala desa yang menyalahgunakan dana puluhan juta rupiah sering kali langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka. Maka tidak logis jika dalam perkara dengan kerugian negara miliaran rupiah justru tidak ada tindakan penahanan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa alasan penahanan telah diatur secara jelas dalam undang-undang, baik secara objektif maupun subjektif, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Ketika tersangka sudah ditetapkan, tidak kooperatif, dan mangkir dari panggilan, maka alasan penahanan semakin kuat,” ujar Ishak.

Menurut dia, jaksa sebagai penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan.

“Kewenangan itu ibarat pedang. Gunakanlah sebagaimana mestinya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Ishak.

Sebelumnya, mantan Pj. Bupati Morowali Rachmansyah Ismail dikabarkan akan kembali dipanggil oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Bahkan, pemanggilan ketiga disebut berpotensi diikuti upaya penjemputan paksa jika kembali diabaikan.

“Nanti saya cek dulu di Pidsus,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode, singkat, Selasa, 13 Januari 2026.

Namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap RI.

Pemeriksaan lanjutan pun belum berjalan karena tersangka tak kunjung hadir sejak hari penetapan status hukum tersebut.

Alasan ketidakhadiran RI disebut-sebut karena sakit. Namun, hingga saat ini Kejati Sulawesi Tengah mengaku belum menerima surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit terkait kondisi kesehatan tersangka.

“Tidak ada surat keterangan sakit yang kami terima,” kata Laode.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp9,2 miliar, dengan sebagian dana bernilai miliaran rupiah telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulawesi Tengah.

Meski unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, sikap tersangka yang tidak kooperatif justru memperpanjang proses hukum.

Di tengah situasi tersebut, muncul pula informasi dari sumber yang dinilai kredibel bahwa RI disebut-sebut akan diangkat sebagai Ketua Perusahaan Daerah (Perusda) dalam waktu dekat. sebuah kabar yang kian memicu kontroversi di tengah mandeknya penanganan kasus ini.**

(Min)