Senin, 16 Feb 2026

Komisi III DPRD Sulteng: Tutup Tambang PT ALJ dan PT MPR

PALU -Monitor Nasional

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Afit Lintas Jaya (ALJ) dan PT Mulia Pasific Resources (MPR) di Kabupaten Morowali Utara.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Kamis (11/9/2025).

“Merekomendasikan ke Pemprov Sulteng untuk melakukan pemberhentian sementara kepada PT ALJ dan PT MPR,” bunyi hasil dan rekomendasi RDP yang ditandatangani Arnila dan Muhammad Safri selaku Ketua dan Sekretaris Komisi III.

Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan dibentuknya lembaga independen tersertifikasi untuk melakukan kajian geoteknik pada pit 108 dan pit lainnya yang berpotensi menimbulkan bencana longsor.

RDP juga menyepakati agar selama pemberhentian sementara tidak boleh dilakukan PHK tenaga kerja yang ada di PT ALJ maupun PT MPR.

Kedua perusahaan tersebut juga diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan kegiatan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi ini terbit.

Jika poin 1 dan 2 tidak dilaksanakan, maka Komisi III akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk melakukan penutupan secara permanen.

Terpisah, Sekretaris Komisi III Muhammad Safri menegaskan rekomendasi ini didasarkan pada temuan di lapangan yang menunjukkan adanya kerugian negara, kerusakan lingkungan serta potensi membahayakan keselamatan warga sekitar.

“Rekomendasi penutupan sementara ini adalah langkah tegas kami kepada PT ALJ dan PT MPR agar menyelesaikan masalah yang ada serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang mereka,” pungkasnya.**(Mn)