Babel, MonitorNasional – Presiden Prabowo Subianto mengungkap besarnya kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di Bangka Belitung, yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Pernyataan itu disampaikan seusai dirinya menyaksikan penyerahan enam smelter dan sejumlah barang rampasan negara (BRN) hasil penindakan tambang ilegal kepada PT Timah Tbk, di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Senin (6/10/2025), dikutip Berita Satu.
Menurut Prabowo, langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi total bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung bersama aparat penegak hukum berhasil menyita enam unit smelter beserta tanah jarang (rare earth) dan ingot timah (batangan logam) hasil dari aktivitas tambang ilegal.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp 6 hingga Rp 7 triliun, belum termasuk nilai dari tanah jarang yang diyakini jauh lebih besar.
Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menertibkan praktik tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung, khususnya di kawasan operasi PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo menyebut bahwa penyitaan aset tambang ilegal dan pengembalian barang rampasan negara merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kekayaan sumber daya alam dari praktik penjarahan dan korupsi.
Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum di Bangka Belitung menjadi contoh penting bagaimana sinergi aparat hukum dan lembaga negara mampu mengamankan aset strategis milik rakyat.
“Ini prestasi yang membanggakan. Tolong diteruskan. Jaksa agung, panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujar Prabowo dengan tegas.
Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Bakamla yang telah bertindak cepat dalam mengamankan aset negara hasil tambang ilegal.
Ia menekankan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap siapa pun yang terbukti merugikan negara melalui eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan, tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Bangka Belitung merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai hak rakyat yang harus dijaga negara.
Menurutnya, kekayaan alam Indonesia, termasuk mineral timah dan tanah jarang harus dikelola secara bertanggung jawab dan berkeadilan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Langkah pengembalian aset ke negara juga diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal di daerah lain agar menghentikan praktik yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia. Upaya ini tak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memastikan hasil sumber daya alam dapat dinikmati oleh rakyat secara merata.
Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, kasus tambang ilegal di Bangka Belitung menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pemberantasan pelanggaran sektor sumber daya alam di era pemerintahan Prabowo.**





