Senin, 16 Feb 2026
Berita  

Dana CSR Mangrove 4 M di Desa Torete di Sorot Warga

Oplus_16908288

Morowali, MonitorNasional- Warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, soroti pengelolaan dana kompensasi kawasan hutan mangrove bernilai lebih dari 4 miliar rupiah.
Dana yang diberikan oleh PT Teknik Alum Service (PT TAS) diduga masuk ke rekening pribadi pribadi Kepala Desa Torete, Ridwan, S.Pd. melalui Bank BNI. Menguat informasi dikalangan warga bahwa dari jumlah 4 miliar rupiah, hingga saat ini dana tersebut tinggal tersisah 790 ribu rupiah.
Hal tersebut memunculkan kecurigaan warga Desa Torete, sebab dana sebesar itu semestinya dikelola secara transparan dan profesional untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa.
“dana CSR tersebut semestinya masuk ke rekening Desa dan bukan ke rekening pribadi Kades, tandas salah seorang warga.
Selain masalah rekening pribadi Kades warga juga menyeroti soal keterlibatan Camat Bungku Pesisir, Sudarmin Moonai dan Ketua BPD Desa Torete Baharudin Basri. Keduanya turut menandatangani berita acara kompensasi, namun tidak memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat.

Tak hanya sampai disitu, warga juga sesalkan proses penandatanganan dokumen kompensasi yang diduga dilakukan secara diam diam tanpa sepengetahuan masyarakat Desa.
“Penanda tanganan dokumen seharusnya terbuka untuk warga desa, pada kenyataannya malah ditandatangani secara diam-diam. Padahal fakta dilapangan menunjukan bahwa warga Desa Torete adalah pihak yang paling terdampak dan tidak pernah merasakan manfaat dari kompensasi tersebut.
Padahal dasar hukum mengenai kerusakan tanaman mangrove sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi pidana bagi perusak ekosistem mangrove. Selain itu, terdapat PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagai payung hukum turunan yang lebih spesifik mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem ini.
Dasar hukum mengenai pemanfaatan kawasan hutan mangrove juga sudah jelas diatur. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengharuskan setiap bentuk pemanfaatan kawasan lindung, termasuk pemberian kompensasi, dilakukan secara terbuka, dengan partisipasi masyarakat, dan mekanisme perizinan yang sah.
Dari fakta yang terjadi di Desa Torete mengundang pertanyaan warga Desa soal peran Camat Bungku Pesisir Sudarmin Moonai, Ketua BPD Baharudin Basri, dan pihak PT TAS diduga keras telah merugikan masyarakat Desa Torete terkait kompensasi CSR yang tidak transparan pengelolaannya, tandas salah seorang warga desa yang enggan diberitakan namanya.
Tak hanya Camat dan Kades Torete serta Ketua BPD yang disoal perannya, peran aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali dalam mengawal transparansi penggunaan dana miliaran rupiah ini Ikut dipertanyakan warga. Salah satu sumber media ini menyebutkan bahwa diamnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam kasus dana kompensasi CSR yang tengah disorot warga semakin memperkuat dugaan warga bahwa persoalan ini sengaja dibiarkan, ungkapnya.
Terkait persoalan ini, Kepala Desa Torete, Ridwan yang dikonfirmasi wartawan Media MonitorNasional melalui sambungan Ponselnya pada hari Jumat (12/9/2025) membenarkan bahwa Pihaknya baru saja dalam perjalanan dari Palu menuju Merowali untuk melaporkan dan meminta petunjuk kepada Bupati Morowali, Iksan B Rauf, terkait persoalan dana kompensasi CSR Desa Torete, yang saat ini sedang disorot warga.
Ridwan mengaku kasus ini telah ditangani pihak Polda Sulteng, untuk itu pihaknya meminta agar penanganan kasusnya dapat dilimpahkan ke Polres Morowali.
Dalam konfirmasi singkatnya, Ridwan juga mengaku bahwa benar dana CSR Desa Torete telah dicairkan oleh Perusahaan PT. TAS namun dana tersebut disalah gunakan temannya, Papar Ridwan yang mengaku jaringan selular kurang bagus karena ia dalam perjalanan menuju Morowali, lanjut ke Kolaka lalu kembali ke Desa Torete.**