Palu, MonitorNasional – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, di ruang sidang utama DPRD, dihadiri sebanyak 27 anggota dari 35 Anggota DPRD kota Palu.
Dalam uraian Wali Kota Palu yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo. Ia menyebut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Menurutnya, Penyesuaian dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan ini penting untuk memastikan pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kota Palu selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” jelas Irmayanti.
Selain itu, perubahan perda juga mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Nomor 1 Tahun 2022, khususnya ketentuan pajak barang dan jasa tertentu pada objek jasa hiburan.
Rapat tersebut juga mengatur soal Parkir Liar hingga Pajak Makanan-Minuman.
Dalam draf perubahan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi sorotan, di antaranya:
Perubahan definisi jasa parkir dan penguatan regulasi penanganan parkir liar.
Penyesuaian teknis penilaian PBB-P2 dan mekanisme pemungutan pajak*





