Senin, 8 Jun 2026

Kejagung dan Kejati Bakal di Gugat terkait Penanganan Kasus Sulteng Nambaso

Palu, MonitorNasional – KEJATI Dianggap menunda pemeriksaan Fathur Razaq Anwar dikasus semarak sulteng Nambaso, Lembaga Swadaya Masayarakat Praperadilan KEJAGUNG dan KEJATI.

Kepada Media ini Jumat, (5/6/2026), Rahmad dari Lembaga Pengkajian Publik telah mendaftarkan permohonan Praperadilan melalui kuasa Hukumnya Abd.Muin.SH adapun Termohon Praperadilan adalah Kepala Kejaksaan Agung RI , Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kasus bermula pada saat dilaksanakan HUT 61 Provinsi Sulawesi Tengah gelaran semarak Sulteng Nambaso dihadiri oleh beberapa artis papan atas, pada saat tengah efisiensi anggaran, anggaran yang digunakan pun diduga mengalir dari beberapa sponsorship perusahaan yang berada di sulawesi Tengah.

Tanggal 16 Mei 2025 Rumah Tadulako Melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Semarak sulteng Nambaso 2025 karena diduga tidak ada tranparansi keterbukaan berapa anggaran yang diterima siapa yang menerima, masuk didalam kas daerah atau tidak? Bantuan sponsor ship itu masuk dalam skema HIBAH, kalau HIBAH dari perusahaan harus ada laporan pertanggung jawabanya, karena sebelumnya sudah melebur ke dalam APBD.

Kejaksaan Tinggi yang menangani perkara tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :PRINT- 09/P.2 Fd.1/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025. Sudah beberapa orang yang dimintai keterangan termasuk Ketua Panitia Hut 61 Sulteng Faidul Keteng.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi telah memanggil FATUR RAZAQ ANWAR putra Gubernur sulawesi Tengah Nomor dalam surat pemanggilan Nomor : 448/P25/Fd.1/06/2025 akan tetapi tidak menghadiri pemanggilan Penyidik Tanggal 26 Juni 2025 .

Bahwa kami menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan proses penundaan perkara secara tidak wajar atau berlarut-larut, olehnya untuk membuat terang benderang kasus ini, Kami selaku LSM/Organisasi Kemasyarakatan yang dijamin hak konstitusi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012 dapat mengajukan permohonan praperadilan, adapun objek praperadilan yang kami ajukan adalah pasal 158 Huruf e “ penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah” KUHAP 20 Tahun 2025.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengontrol kinerja Aparat Penegak Hukum Kita dalam menangani perkara- perkara yang berpotensi KKN. Apalagi dalam kasus tersebut disebut-sebut anak Gubernur Sulteng Fathur Razaq Anwar.

Prinsipnya kami sudah daftarkan praperadilan, kami akan menguji Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sudah sejauh mana proses laporan tersebut berjalan, ataukah masih di tunda-tunda tanpa alasan yang sah.

Dalam permohonan praperadilan kami, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selaku Termohon II, untuk melanjutkan kasus Semarak Sulteng Nambaso hingga sampai dengan selesai.

Dalam praperadilan ini tujuan kami menarik Kepala Kejaksaan Agung R.I Dr. ST. Burhanuddin,SH.,MH agar kasus tersebut mendapatkan atensi , dan bisa menjadi pengawas sejauh mana kinerja Kejaksaan Tinggi Sulteng terhadap penaganan korupsi.

Sementara itu Fathur Razak Anwar saat dikonfirmasi via WhatsApp nya, mempersilakan untuk menelpon Kuasa Hukumnya Nasir Said SH.

Nasir Said yang dihubungi Via Ponselnya usai Sholat Jumat, (5/6) mengatakan tidak ada hubungannya persoalan Sulteng Nambaso dengan klien Kami.

Kedua bisa saja ada kelompok tertentu yang sengaja ingin menggoreng goreng persoalan Sulteng Nambaso dengan memiliki kepentingan, dan itu kita belum tau soal kepentingan politik apa dibalik itu.

Kemudian ketiga, dengan terus munculnya issue Sulteng Nambaso yang sengaja digoreng terus, maka “kami berpikir akan ada konsekwensi hukum yang bisa kami lakukan bila mana klien kami merasa ada fitnah atau menjurus pada pencemaran nama baik klien kami, Fathur Razak Anwar**