Tolitoli, Monas,Com_ Kejari Tolitoli Sulawesi Tengah laksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan (MOU) Antara Kejasaan Negeri Tolitoli dengan Pemerintah Kabupaten Tolitoli terkait mekanisme pelaksanaan sanksi sosial Terhadap Pelaku tindak pidana Umum yang diselesaikan berdasarkan restorative justice (RJ).
Aturan restorative justice (keadilan restoratif) di Kejaksaan diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat utama untuk dapat mengajukan restorative justice meliputi: adanya perdamaian antara korban dan pelaku, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian atau barang bukti yang tidak melebihi batas tertentu, seperti Rp 2 juta atau Rp 2,5 juta tergantung jenis perkara.
Persyaratan Umum Restorative Justice di Kejaksaan:
Perdamaian Kedua Belah Pihak:
Harus ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka, dan telah ada pemulihan keadaan semula.
Pelaku Tidak Berulang:
Pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Ancaman Hukuman Ringan:
Tindak pidana yang diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Nilai Kerugian Terbatas:
Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tidak melebihi batas tertentu, misalnya Rp 2 juta atau Rp 2,5 juta untuk tindak pidana ringan (sesuai pasal KUHP terkait).
Proses dan Mekanisme:
- Jaksa sebagai Fasilitator:
Jaksa berperan sebagai fasilitator untuk memfasilitasi keinginan damai antara korban dan tersangka. - Penyelesaian Damai:
Fokus utamanya adalah pemulihan keadaan semula dan mencari penyelesaian yang adil dengan melibatkan semua pihak terkait, bukan hanya pembalasan. - Penghentian Penuntutan:
Jika syarat-syarat terpenuhi dan kesepakatan tercapai, maka penuntutan dapat dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restorati
MOU ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri ((Kajari) Tolitoli Ibnu Firman Ade Amin, SH bmdengan Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Nurahmad, SH.MH, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid serta Para Bupati dan Wakil Bupati Se-Sulawesi Tengah. Hadir secara langsung para Camat se Kabupaten Tolitoli, serta perwakilan Kabag Hukum masing masing Pemda. Acara yang berlangsung pada hari Senin (15/9/2025).
(Sopan)





