Sabtu, 11 Jul 2026

Perda Bagi Hasil Tambang IUPK Resmi di Sahkan DPRD Sulteng

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Hj.Arnila H.Ali Saat Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan PERDA Bagi Hasil Tambang IUPK (foto : doc.)

PALU, MONITORNASIONAL – Hari ini Senin (6/7/2026, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pembagian penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK di Sulawesi Tengah.

Dalam Rapat Paripurna itu, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menyampaikan laporan hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap ranperda tersebut.

Dalam laporannya Abdurahman, salah satu Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, mengatakan seluruh catatan hasil fasilitasi Kemendagri telah ditindaklanjuti sehingga substansi ranperda dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sah.

“Seluruh catatan hasil fasilitasi Kemendagri telah ditindaklanjuti dan disesuaikan dalam rancangan perda ini sehingga telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Abdurahman.

Selain itu Penyempurnaan yang dilakukan meliputi perubahan judul ranperda, penyesuaian konsideran, hingga pembaruan dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Dengan Perda tersebut, perusahaan pemegang IUPK diwajibkan menyetorkan 6 persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah setelah memasuki tahap operasi produksi.

Keuntungan itu dihitung berdasarkan laporan keuangan entitas IUPK, bukan laporan keuangan konsolidasi.
Laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh kantor akuntan publik sebelum menjadi dasar penerbitan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pada setiap perusahaan.

Perda tersebut mengatur juga soal pembagian penerimaan daerah secara rinci. Sebesar 1,5 persen yang harus dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan 2,5 persen diberikan kepada kabupaten dan kota penghasil, sedangkan 2 persen dibagikan kepada kabupaten dan kota nonpenghasil.

Jika jumlah dimaksud terdapat lebih dari satu daerah penghasil, maka alokasi 2,5 persen dibagi secara proporsional berdasarkan besaran produksi masing-masing daerah.

Perda tersebut tak hanya mengatur pembagian dana, namun Perda tersebut juga menetapkan mekanisme penyaluran dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas umum daerah kabupaten dan kota paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja setelah pembayaran dana diterima.

Distribusi kepada daerah nonpenghasil mempertimbangkan pemerataan, dukungan pemerintah daerah terhadap optimalisasi penerimaan, serta kinerja dalam menjaga lingkungan hidup.

Regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran perusahaan maupun perhitungan sebagai pembayaran di muka pada tahun berikutnya.

Dengan Perda tersebut dapat mengatur ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh gubernur melalui pembentukan Tim Optimalisasi, Sanksi bagi perusahaan yang terlambat menyetor kewajibannya, dan juga berubah dari sanksi denda menjadi sanksi administratif yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila M. Ali, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, sebelum pengesahan dilakukan.

“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhitungan, Pelaporan, dan Pembayaran atau Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” Cetus Arnila. H.Ali

Semua anggota Dewan menjawab serentak dengan kata “Setuju”, dan kemudian dilanjutkan dengan pengetokan palu sebagai tanda resmi bahwa Perda telah disahkan.**