Senin, 16 Feb 2026

Kecanduan Judi Online, Oknum Bendahara Tilep DD, Sempat Buron, Hari ini Tahap II

Oplus_16908288

Ampana, Monas.Com– Setelah menjadi Buron selama sekian lama, Oknum Bendahara bernama Dvd (36) warga Desa Lambaya Kecamatan Unauna, Kabupaten Tojo Unauna Sulawesi Tengah, akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polres Tojo Unauna. Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri lalu ditangkap diprovinsi Gorontalo. Saat penangkapan oleh satuan Jatandras Polres Touna tersangka hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Tersangka Dvd menggunakan Anggaran APBDes sebesar Rp. 362.316.347.03,- untuk kepentingan pribadi (Judi Online), padahal seharusnya Anggaran tersebut di gunakan untuk pembangunan di desa.

“Tersangka sengaja menggunakan Anggaran APBDes sebesar Rp. 362.316.347.03,- untuk kepentingan pribadi (Judi Online) yang mana seharusnya Anggaran tersebut di gunakan untuk pembangunan di desa karena kapasitas tersangka di Desa sebagai Bendahara, tutur sumber yang enggan diberitakan.
Selain tersangka aparat Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa :

• 1(Satu) rangkap Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una;
• 1(Satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una;

• 1(Satu) rangkap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDesa) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una;

• 1(Satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Periode Bulan Januari s.d April 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2021;

• 1(Satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Periode Bulan Mei s.d Agustus 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2021;

• 1(Satu) Bundel Laporan Penatausahaan Keuangan Bulan Agustus 2021 Periode : Tanggal 01 s/d 31 Agustus 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2021;

• 1(Satu) Bundel Laporan Penatausahaan Keuangan Bulan November 2021 Periode : Tanggal 01 s/d 30 November 2021 Desa Tanjung Pude, kec. Una Una, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2021.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambahkan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 ayat (1),
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3,
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Informasi yang dihimpun Media ini dari kabupaten Tojo Una Una, tersangka beserta barang bukti, akan diserahkan tahap II pada hari ini, Selasa (16/9/2025) kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo unanuna di Ampana.,**

(Po)