Minggu, 2 Agu 2026

Kasus Korupsi Tambang di Kalbar, Ungkap Lemahnya Pengawasan Smelter dalam Kebijakan Hilirisasi Bauksit

Petugas Kejaksaan Agung saat menggiring 4 tersangka baru dalam kasus Korupsi Tambang Bauksit oleh PT.QSS (Foto :doc)

PONTIANAK, MonitorNasional – Kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng tidak hanya membongkar praktik penambangan bauksit di luar wilayah izin.

Ia juga menyingkap persoalan yang lebih mendasar. PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), perusahaan yang dikendalikannya, diduga mengekspor hasil tambang selama bertahun-tahun tanpa memiliki fasilitas pemurnian atau smelter.

Sejatinya fasilitas tersebut menjadi syarat wajib yang diatur oleh undang-undang untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, sejak tahun 2017 Aseng tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimiliki PT QSS.

Namun ia tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen perusahaan tersebut.

Hasil produksi bauksit itu telah dijual sejak 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yang dilakukan dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara.

Yang menjadi titik krusial dalam perkara ini, PT QSS diketahui tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.

Artinya, dokumen ekspor bauksit perusahaan ini diduga lolos meski tidak memenuhi salah satu syarat paling mendasar dalam kebijakan hilirisasi mineral nasional yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebelum komoditas tambang dikirim ke luar negeri, seperti dikutip dari Pontianak Post.

Persoalan kepatuhan terhadap kewajiban smelter ternyata bukan fenomena yang berdiri sendiri pada kasus PT QSS.*