Konawe, MonitorNasional – Dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Soropia, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam saat menjalankan tugas pengamanan mediasi di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pelaku berinisial GR telah diamankan aparat kepolisian dan kini menjalani proses hukum. Hukum
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ditangkap tidak lama setelah insiden yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat ini pelaku GR sudah kami amankan di Mako Polsek Soropia untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” kata Welliwanto, Kamis (23/7/2026).
Dua personel yang menjadi korban adalah Bhabinkamtibmas Desa Atowatu Aiptu Zainal dan Kanit Patroli Polsek Soropia Aiptu Agus Saputra. Keduanya berada di lokasi untuk mengawal sekaligus mendampingi proses mediasi secara kekeluargaan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Peristiwa itu bermula ketika kedua petugas hadir untuk mengawal serta mendampingi proses mediasi kekeluargaan terkait dugaan pencemaran nama baik di rumah Kepala Desa Atowatu,” tuturnya.
Welliwanto menyebut bahwa mediasi tersebut digagas akibat adanya tuduhan pencurian dompet berisi uang Rp 1 juta milik warga berinisial M (50) terhadap warga lain bernama Arjun, yang dilakukan oleh oknum anggota ormas berinisial A (43) tanpa bukti.
Namun, di tengah proses diskusi yang dihadiri pemerintah desa setempat, pelaku GR mendatangi lokasi dan mencoba membuat keributan.
Petugas sempat meminta pelaku meninggalkan lokasi karena situasi tidak kondusif, namun GR yang emosional menendang kursi lalu pergi.
Tak lama berselang, GR kembali ke halaman rumah Kepala Desa Atowatu sambil berteriak memicu keributan.
Saat Aiptu Zainal dan Aiptu Agus Saputra bersama warga berusaha mendekati untuk melerai, pelaku mendadak mencabut sebilah badik.
“Pelaku secara tiba-tiba mencabut badik dan melakukan penikaman ke arah Aiptu Zainal hingga menyebabkan baju dinasnya robek terkena sabetan. Pelaku juga sempat mengejar Aiptu Agus Saputra, namun berhasil dihalangi warga sebelum akhirnya melarikan diri,” kata Welliwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, aksi nekat pelaku diduga kuat terjadi karena GR berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) tradisional.
Penyerangan itu terjadi di rumah kepala Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku pun ditangkap pada Kamis (23/7) sore setelah sempat diburu usai kejadian.
“Pelaku sudah diamankan terkait membawa sajam dan mengancam anggota kepolisian yang sedang bertugas,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Jumat (24/7).





