Kendari, MonitorNasional – Walikota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) dikabarkan melaporkan suaminya Adriatma Dwi Putra (ADP) ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
SKI melaporkan suaminya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Maret 2026 lalu.
Laporan ke Polda Sultra itu dibenarkan kuasa hukum eks Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, yakni Bosman saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026).
“(Laporannya) sudah lama, (proses hukumnya) sementara (berjalan)(Dilaporkan) Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman.
Bosman mengatakan, sejak laporannya masuk, kedua belah pihak (SKI dan ADP) sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sultra.
”Setahu saya sudah (dimintai keterangan) sejak Maret,” jelasnya.
Atas laporan itu, menurut Bosman, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” beber Bosman.
Selain melaporkan ke polisi, Siska Karina Imran juga menggugat cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari.
”Iya, ini juga sementara dimediasi secara kekeluargaan,” Pungkas Bosman, seperti dikutip Muara Sultra.com.
Sementara itu, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban meski pesan yang dikirimkan berstatus terkirim.
Diketahui Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, sebelumnya menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia melaporkan suaminya, Adriatma Dwi Putra, ke Polda Sulawesi Tenggara dan sekaligus mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kendari.
Bersamaan dengan laporan KDRT, Siska juga melayangkan gugatan cerai untuk mengakhiri pernikahan mereka.**





