Sabtu, 30 Mei 2026

Komisi Kejaksaan RI Turut Pantau dan Dorong Kasus Korupsi Tambang Bauksit Ilegal di Kalbar

Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurakhman saat memberikan keterangan Pers Menjawab Pertanyaan Wartawan (foto : dok.Puspenkum Kejagung)

Jakarta, MonitorNasional- Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman memastikan pihaknya akan mengikuti dan mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng di Kejaksaan Agung.

“Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar.

Sudianto dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

Kejagung kembali menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Ia menjelaskan PT QSS terbukti melakukan pertambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

Hasil tambang ilegal itu kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

“Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/5) CNN pekan lalu.

Dalam pelaksanaannya, kata Anang, terdapat praktik suap dalam pengurusan dokumen penjualan ekspor itu.

Dalam pemeriksaan tersangka IA menyebut pihaknya sempat berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” tuturnya.