Senin, 25 Mei 2026

4 Tersangka baru Tambang Bauksit Ilegal Menyasar Kementrian ESDM

Tim Penyidik Kejagung saat menggiring empat tersangka baru dalam Kasus Tambang Bauksit Ilegal dikalimantan Barat (foto doc : Puspenkum Jagung)

Jakarta, MonitorNasional- Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengendus dan menetapkan tersangka baru dari unsur penyelenggara negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan bauksit ilegal di Kalimantan Barat.

Peran Para tersangka ASN dan pejabat dari unsur penyelenggara Negara yaitu memuluskan praktik tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merugikan keuangan negara.

Keempat tersangka adalah YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; HSFD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM); dan AP selaku Direktur PT QSS.

Modus Operandi yang dilakukan terjadi yaitu pihak Perusahaan melakukan penambangan di luar wilayah konsesi IUP yang diberikan.

Selanjutnya hasil tambang Bauksit ilegal tersebut dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi dengan bekerja sama dengan unsur penyelenggara negara.

Periode Kejadian Penyimpangan tata kelola pertambangan ini diduga kuat terjadi dalam rentang waktu yang panjang, yakni antara tahun 2017 hingga 2025.

Atas Keterlibatan Pejabat Negara tersebut, Kejagung telah menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) serta analis dari Kementerian ESDM.

Selain pejabat negara, Kejagung juga menetapkan dan menahan pengusaha tambang berinisial SDT, selaku beneficial owner dari PT QSS.

Penanganan Kasus Tambang Bauksit tersebut terus berjalan. Jaksa Penyidik menahan para tersangka di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna memudahkan proses penyidikan.

Perhitungan total kerugian keuangan negara saat ini dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti permulaan yang cukup, dengan memeriksa sebanyak 12 orang saksi serta melakukan penggeledahan di 5 tempat yang berbeda yakni di Jakarta dan diKota Pentianak Kalbar.

Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti, baik elektronik maupun barang bukti yang berupa dokumen surat surat, serta notula ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).

Anang menambahkan, kasus ini bermula saat PT QSS diakuisisi oleh tersangka berinisial SDT bersama-sama dengan tersangka YA selaku komisaris PT QSS, selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.**. (Red)