Kamis, 12 Feb 2026

Viral Video Esek esek Diduga Libatkan Salah Satu Kades di Donggala, Sulteng

Oplus_16908288

Donggala, Monas.Com – Masyarakat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), tengah dihebohkan beredarnya sebuah video Fornografi yang diduga melibatkan seorang kepala desa di Donggala. Potongan video berdurasi sekitar satu menit dua detik itu menyebar cepat melalui Media Sosial aplikasi pesan instan, juga ikut mewarnai bisik bisik tetangga dan menjadi buah bibir setiap perbincangan warga net.

Sejumlah warga yang ditemui di Donggala menyebut wajah pria dalam video itu mirip dengan salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Balesang Kabupaten Donggala. 

“Kami kaget, karena wajahnya sangat familiar,” kata seorang masyarakat Donggala kepada Media ini yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 26 September 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Donggala, Fauziah Yusuf, ketika dikonfirmasi, Via Ponselnya Sabtu (27/9/2025 mengatakan jika itu terbukti pelaku adalah salah satu Kades di wilayah Kabupaten Donggala bakal mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Ia juga mengaku peristiwa itu merupakan pertama kali terjadi di Kabupaten Donggala yang melibatkan seorang Kepala Desa.

“Informasi yang kami dapat juga dari teman-teman media. Saya belum bisa berkomentar banyak. Insya Allah Senin kami akan mengundang yang bersangkutan, guna dimintai keterangan dan klarifikasi nya.

Ia menambahkan saat ini belum dilaporkan kepada Bupati Donggala, mengingat Bupati Donggala baru tiba dari Jakarta. ujar Fauziyah Kadis PMD Donggala.

“Seperti diketahui Ancaman hukuman dalam Undang-Undang Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) meliputi pidana penjara dan denda, dengan berat hukuman bervariasi tergantung pada jenis pelanggarannya, seperti: sanksi paling berat untuk mendanai atau memfasilitasi pornografi (penjara minimal 2 tahun, maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp1-7,5 miliar), dan sanksi untuk memproduksi, mendistribusikan, atau menyebarkan pornografi (penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar).

“Sementara itu, sosok yang disebut-sebut sebagai pemeran dalam video esek esek, berkali kali dihubungi untuk di konfirmasi terkait Vidio yang diduga di Produksinya, hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan pernyataan. Dari tiga nomor telepon genggamnya yang berusaha dihubungi tak satupun aktif.

Tim)*