Morut, Monitor Nasional – masyarakat desa Ronta kecamatan Lembo Raya meminta dan mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, ” Anwar Hafid untuk segera tuntaskan aduan sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT CAN agar tidak menimbulkan gejolak / permasalahan yang menimbulkan kecemburuan dan kesenjangan sosial antara perusahaan dan masyarakat, “tandas putra daerah anak Suku Watu desa’ Ronta dengan nada singkat. Hal tersebut diungkapkan, ” Alismen Dansumara, saat ditemui media ini dirumahnya pekan lalu dikediamannya desa Ronta Jumat (23- 1/2026.
Menurut dia, Pemprov Sulteng diharapkan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan aduan kami pada tanggal (15/4-2025) melaui di Tim Satgas PKA Sulteng, terkait sengketa lahan masyarakat desa Ronta dengan pihak PT CAN. Berdasarkan hasil kerja tim Satgas PKA Sulteng pada saat pengambilan titik koordinat dan foto udara drone di lahan perkebunan sawit di PT CAN desa Ronta kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara (19/9-2025) yang lalu, terdapat luasan 777,29 hektar tanaman sawit diluar HGU dan terdapat lagi 27 hektar dalam kawasan industri , ” terang Alismen.
Lanjut Alismen, berdasarkan hasil rapat diruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng (4/9-2025) yang dipimpin langsung ketua PKA Sulteng,” Eva Susanti H. Bande S Sos, tersirat dalam berita acara pengakuan pihak perusahaan, ” Oka Arimbawa ( Community Development Area Manager) bahwa sawit yang tertanam di luar HGU ada 380 hektar dan 70 hektar dalam kawasan hutan.
Hasil temuan kerja tim Satgas PKA Sulteng berdasarkan aduan kami , sudah jelas dan terang benderang, untuk itu kami masyarakat Ronta menunggu kepastian hukum dari Pemprov Sulteng agar segera mengeksekusi lahan sawit diluar HGU 777,29 hektar dan terdapat 27 hektar dalam kawasan industri agar ada kepastian hukum yang tetap ,” pungkas Alismen singkat. Pihaknya juga jadi tanda tanya besar, sementara aduan kami masih dalam proses di Pemprov Sulteng melalui PKA Sulteng sudah masuk lagi perusahaan lain yaitu PT.APN (Agrinas Palma Nusantara) ujar Alismen dengan nada bingung.
Hal yang sangat mengherankan kami masyarakat belum ada berita acara atau keputusan secara resmi dari pihak Gubernur Provinsi Sulteng Anwar Hafid, terkait aduan kami di Tim Satgas PKA Sulteng. Hal yang sama membingungkan kami masyarakat ada apa pihak PT.CAN melakukan penggalian dalam kebun sawit menggunakan alat berat kedalaman 3 meter dan lebar 5 meter. Muncul pertanyaan apakah galian tersebut batas kawasan atau batas HGU. Menurut hemat kami masyarakat galian tersebut dapat kategorikan pengerusakan lahan. Seharusnya penempatan tapal batas harus melibatkan Pemprov Sulteng dan Satgas PKA Sulteng , ” tandas putra daerah anak Suku Watu desa’ Ronta dengan nada tegas.
Jujur saja harusnya Pemerintah berterima kasih kepada Saya ( Alismen Dansumara redk) nota bene masyarakat kecil bisa mengungkap fakta yang sebenarnya ke publik, ” pungkasnya . ( Tim redk)





