Palu, Monas.Com – Kejari Palu terus memburu pelaku Korupsi dilingkungan pemerintah Daerah Kota Palu, 3 orang yang diduga Pelaku Korupsi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Palu.
Penahanan itu terkait dengan dugaan tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dengan rincian untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.733.600.000,- dan belanja langsung sebesar Rp.2.266.400.000,.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Jaksa Muda Yudi Trisnaamijaya, SH. kepada wartawan kemarin di Palu.
Menurut Yudi, dalam pelaksanaan tersebut di duga menyalahi prosedur dan peruntukannya sangat syarat menyimpang. Selain tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah kota palu, juga dalam pelaksanaannya dianggap in-persedural dan bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu.
Selain itu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan yang digunakan/diperuntukkan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung yang bersumber dari APBD, dilaksakan oleh ketiga tersangka yaitu : ST selaku Direksi Keuangan dan administrasi bersama RBM selaku Direksi Operasional dan BA selaku Direktur CV. Sentral Bisnis Persada.
“Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka dalam pencairan dan penggunaan anggaran tersebut diduga menyalahi prosedur karena tidak sesuai dengan RKA tahun 2023 & 2024 sehingga tujuan Perumda Kota Palu tidak tercapai sebagaimana dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu, sehingga mengakibatkan Kerugian bagi Daerah Kota Palu senilai lebih kurang 1,3 miliar rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka dilakukan penahanan terhitung dari tanggal 3 Oktober 2025 di Rutan kota Palu selama 21 hari kedepan.**
Akel)**





