Jakarta, Monas.Com – Bareskrim Polri menampilkan tumpukan uang senilai Rp204 miliar hasil kejahatan dari sindikat pembobol rekening dormant dari bank BUMN di Jawa Barat. Sembilan tersangka pun turut ditunjukkan ke publik.
Dalam rilis yang digelar Dittipideksus Bareskrim Polri, Kamis (25/9), tumpukan uang disusun meluas. Uang merah pecahan Rp100 ribu tampak mendominasi, dengan pecahan Rp500 ribu berada di sisi depan bagian kiri.
Terlihat dalam satu kantong plastik transparan berisikan 100 gepok uang yang menjadi barang bukti. Diketahui, dalam satu gepok pecahan Rp100 ribu biasanya bernilai total Rp10 juta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf sempat menjelaskan, bahwa dalam proses pembobolan rekening dormant tersebut Kepala Cabang Pembantu menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller kepada salah satu eksekutor, yang juga mantan teller. Untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System dengan melakukan pemindahan dana secara in absensia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Helfi.
Upaya pemindahan dana rekening dormant pun dilakukan pada hari Jumat sekitar pukul 18.00, yang mendekati jam tutup operasional sekaligus hari libur sebagai upaya mengelabui bank. Namun, praktik kejahatan itu tetap terendus lantaran pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan. Kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri dan atas adanya laporan tersebut Penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami yang ada di PPATK, untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana. tersebut,” kata Helfi.Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant yang terjadi pada bank BUMN di Jawa Barat, dengan hasil kejahatan Rp204 miliar. Total sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, kasus tersebut merupakan perkara tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang.
“Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar, yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025,” tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Helfi mengurai posisi kasus, bahwa sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank tersebut mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
“Kesimpulan dari pertemuan tersebut, kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” jelas dia.
Dalam prosesnya, pelaku dari tim eksekutor memaksa kepala cabang untuk menyerahkan identitas pengguna atau User ID aplikasi Core Banking System milik teller.
Jika menolak, maka kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya terancam keselamatannya.
“Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pemobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00. Jadi sudah di akhir minggu atau mendekati hari libur, setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ungkap Helfi.
9 Tersangka
Adapun penyidik telah menetapkan sembilan tersangka yang dibagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok karyawan bank, kelompok pembobol atau eksekutor, dan kelompok pencucian uang.
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C dan K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah, yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” Helfi menandaskan. Rincian para pelaku adalah sebagai berikut:
- Kelompok karyawan Bank
- AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu yang berperan memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank, untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia
- GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan Kepala Cabang Pembantu
- Kelompok pembobol atau eksekutor
- C (41 ) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Dia mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia
- DR (44) selaku sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank, serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia
- NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan
- R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan
- TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan
- Kelompok pencucian uang.
- DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir
- IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Tindak Pidana Perbankan dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Selanjutnya, Tindak Pidana Transfer Dana dengan Pasal 82 Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta TPPU dengan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.**
(Merdeka.Com)





