Gresik, MonitorNasional – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda menyita ribuan kubik kayu ilegal di atas kapal tongkang milik PT Berkah Rimba Nusantara di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Kayu log sebanyak 4.610 meter kubik itu merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hulu-hilir di Kecamatan Sibora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Ketua Tim Satgas PKH Garuda, Febrie Adriansyah, mengatakan kasus pembalakan liar tersebut melibatkan tiga wilayah hukum, yakni Padang, Mentawai, dan Gresik. Potensi kerugian dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai sekitar Rp 230 miliar, belum termasuk kerusakan ekosistem hutan yang terdampak.
Diketahui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) aktivitas ilegal di kawasan hutan. Sejak dibentuk Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah 4 kali melakukan penindakan besar.
Penindakan besar baru saja dilakukan terkait pembalakan liar yang berada di tiga wilayah hukum, Padang, Mentawai, dan Kabupaten Gresik. Dalam kasus ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 230 miliar, belum termasuk kerusakan ekosistem alam yang terdampak. Penindakan sampai Oktober ini ada empat kali,” kata Ketua Tim Satgas PKH Garuda Febrie Adriansyah, seusai merilis penindakan kasus pembalakan liar di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Febrie mengatakan, Satgas PKH Garuda dibentuk sebagai upaya besar untuk melindungi lingkungan, memberantas praktik ilegal, dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan.

Ia menyebut, setiap hari Satgas PKH melakukan klarifikasi terhadap seluruh aktivitas hutan di Nusantara. Satgas PKH akan terus melakukan penertiban, baik ilegal logging ataupun perambahan untuk melakukan perkebunan, hingga pertambangan. Karena kalau saat ini tidak dilakukan penertiban, kita khawatirkan dalam waktu dekat pasti akan habis hutan kita. Dan itu terbukti seperti TN (Taman Nasional) Tesso Nilo yang kita lakukan. Di situ 80.000 hektare sisa 12.000 hektare hutan asli,” jelasnya.
Satgas PKH Garuda ini melakukan penindakan kasus aktivitas ilegal kawasan hutan dengan indikasi nilai kerugian negara cukup besar.
Sebelum mengungkap kasus pembalakan liar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal, tanggal 7 Oktober 2025. Ribuan hektare lahan tersebut, tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. “Mohon dukungan masyarakat dan aparat daerah untuk tetap solid melakukan penertiban di kawasan hutan,” pungkasnya.
Akel)*





