Morut, MonitorNasional – Konflik agraria antara warga Desa Lee dengan PT SPN bermula ketika tanah desa mereka, secara sepihak telah diklaim sebagai bagian HGU perusahaan milik negara tersebut.
Bahkan warga dan Pemdes menegaskan belum pernah melakukan penyerahan tanah untuk proses penerbitan HGU hingga sekarang.
Ironisnya lagi, perusahaan melakukan penggusuran, mulai melakukan penggusuran kebun warga sejak Tahun 2015.
Tahun 2019, warga Desa Lee melakukan upaya-upaya penuntutan hak atas tanahnya, termasuk menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga putusan pengadilan pun sudah sampai tahap Putusan Kasasi dengan Nomor 174/K/TUN/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 120/PK/TUN/2021 tertanggal 9 September 2021.
Berdasarkan amarnya yaitu membatalkan dan mencabut sertifikat HGU PT Sinergi Perkebunan Nusantara yang berada di Desa Lee. Sehingga sampai saat ini, Warga Desa Lee menanti eksekusi atas kepastian hukum yang sudah inkrah tersebut.**
Akel)*





