Morut, Monas – Menindaklanjuti aduan masyarakat adat desa Ronta kecamatan Lembo Raya kabupaten Morowali Utara terkait konflik agraria dengan pihak PT Cipta Agro Nusantara ( CAN) yang masuk ke sekretariat Satgas penyelesaian Konflik Agraria No.002/Lap/ Sat.PKA.ST/ 2025, telah dilaksanakan rapat, Kamis 4 September 2025, bertempat diruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, daftar hadir terlampir.
Terkait aduan masyarakat adat desa Ronta kecamatan Lembo Raya kabupaten Morowali Utara hanya fokus pada persoalan wilayah lahan masyarakat adat desa Ronta, tidak melibatkan wilayah lahan desa Petumbea, ” tandas Alismen Dansumara singkat.
Untuk itu menjadi dasar pedoman kami masyarakat desa Ronta ketika pihak tim Satgas PKA Provinsi Sulteng, turun di lokasi Jumat 19 September 2025 di area PT CAN, untuk lebih spesifik yang diluar HGU 380 hektar yang telah ditanami sawit pihak perusahaan, di Afdeling Eko dan Fanta, yang masuk wilayah lahan masyarakat adat desa Ronta saja yang dipetakan agar prosesnya cepat tuntas , ” pungkas Alismen Dansumara.

Pengakuan pihak perusahaan bahwa dilokasi tersebut terdapat kurang lebih 70 hektar lahan yang sudah ditanami sawit masuk dalam kawasan hutan.
Untuk di ketahui, kami masyarakat adat desa Ronta murni memperjuangkan hak kami menjadi dasar aduan kami tanpa melibatkan desa lain, ke pihak Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, ” tutur Alismen Dansumara.
Dasar aduan kami yaitu ; terkait izin lokasi PT CAN di duga tidak sesuai fakta lapangan , dan diduga telah menyerobot lahan masyarakat dan HGU pihak perusahaan tidak jelas berapa luasanya alasan data ada di pusat, termasuk area kawasan hutan lindung .
Menurut Alismen Dansumara sejak masuknya perusahaan di wilayah adat anak suku Watu desa Ronta kecamatan Lembo kabupaten Morowali, saya ini adalah pelaku sejarah dan kronologis masuknya perusahaan saya cukup ketahui hitam putihnya perusahaan yang berinvestasi di kecamatan Lembo kabupaten Morowali waktu itu beber Alismen. ( Akel)





