Pontianak, MonitorNasional – Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan benar benar tidak ingin mengumbar janji. Mantan Wakajati Sulteng 2023 itu membuktikan kemitmennya dalam memberantas para Koruptor diwilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Diketahui, seminggu sebelumnya Kejati Kalbar juga melakukan Penggeledahan dan penyitaan sejumlah alat bukti Terhadap kasus dugaan Korupsi bantuan Dana Hibah Mujahidin dari Pemprov Kalbar.
Mantan Kapus PPA Kejagung Emilwan Ridwan akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan Keuangan Negara guna membuktikan komitmennya untuk menuntaskan sejumlah perkara Korupsi diwilayah hukum Kejati Kalbar secara profesional, transparan dan akuntabel.
Hal itu dibenarkan Kajati Emilwan usai melakukan pengecekan Rumah Penyimpangan Barang Rampasan (Rumbasan) barang bukti perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan barang bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Kakanwil PAS dan Imigrasi, Senin (10/11/2025).

“Kejati Kalbar kembali menetapkan dan Menahan Askiman (Mantan Wakil Bupati) Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Pada hari Senin 10 Nopember 2025, dugaan Korupsi Dana Hibah GKE PETRA sebesar 3 miliar rupiah.
“Tersangka Askiman eks Wakil Bupati Sintang itu dijebloskan ke Penjara dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun anggaran 2017 dan 2019.
Tersangka Askiman Eks Bupati Sintang diduga memperkaya diri atau orang lain yang mengakibatkan merugikan keuangan Negara sebesar 3 miliar rupiah.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Sinju, SH.MH dalam Press Releasenya pada hari Senin 10 Nopember 2025 di Kantor Kejati Kalbar Jalan Achmad Yani Pontianak Kalimantan Barat, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh setidaknya terdapat dua alat bukti maupun keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan tersangka AS, tandas Sinju.

Ia menyebutkan bahwa penetapan dan penahanan tersangka AS (eks Wabup Sintang), berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, menguatkan dugaan atas keterlibatan AS selaku mantan Bupati Sintang Periode 2016-2021.
Diketahui AS juga selaku Penasehat Panitia Pembangunan Gereja GKE PETRA berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE PETRA Sintang No.003/BPH- MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE PETRA Sintang.
Modus Operandi dan penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) PETRA tahun 2017 dan 2019 adalah sebagai berikut:
“Bahwa pada tahun anggaran 2017 Gereja GKE PETRA Sintang mendapatkan bantuan dana hibah untuk Pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang.
Selanjutnya, pada tahun 2019 Gereja GKE PETRA Sintang mendapatkan Dana Hibah dari Pemerintah daerah Sintang sebesar 3 miliar rupiah, untuk pembangunan Gereja GKE PETRA Sintang, tanpa ada Proposal.
“Bahwa AS selaku Wakil Bupati yang juga selaku Penasehat Panitia Pembangunan Gereja GKE PETRA, membuat MEMO kepada BPKAD yang isinya, “untuk dapat diproses sesuai prosedur Dana Pembangunan GKE dan LPTQ, mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan pencairan dana kepada BPKAD Kabupaten Sintang, dan ternyata Pembangunan Gereja tahun 2017 sudah selesai dan sudah diresmikan pada tahun 2018.
“Akibat Perbuatannya, Tersangka AS mengakibatkan kerugian Negara tahun 2019 sebesar 3 miliar rupiah. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit dari Tim Auditor Kejati Kalbar.
Penahanan tersangka AS berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP, demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Tersangka dilakukan penahanan dirumah Tahanan Kelas IIA Pontianak hingga 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 10 sampai tanggal 30 Nopember 2025.
Sedangkan untuk penetapan dan penahanan Terhadap tersangka lain, Menurut Aspidsus Sinju, untuk anggaran tahun 2019 Penyidik akan terus melakukan pendalaman guna menetapkan tersangka lainnya. Ungkapnya.*
(Mn).





