Jakarta, Monitornasional_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek komunikasi Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam pembahasan koordinasi dan supervisi (korsup). Mengutip dari inilah.com, penanganan kasus yang menyeret mantan menteri hasil reshuffle kabinet baru-baru ini, yakni eks Menpora Dito Ariotedjo dan eks Menteri Koperasi yang juga pernah menjabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Khususnya terkait penanganan perkara Dito Ariotedjo dalam kasus BTS 4G Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung, serta perkara Budi Arie dalam kasus pengamanan situs judi online yang ditangani Polri.
“Nanti kami akan cek ya terkait dengan hal itu,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Budi menegaskan, KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri memiliki komitmen yang sama untuk bersinergi. Ia menyebut dalam penanganan perkara sangat dimungkinkan adanya dukungan antar-lembaga, termasuk dalam kasus yang menyeret Dito maupun Budi Arie.
“Baik data ataupun informasi yang dibutuhkan. Sehingga proses-proses hukum yang berjalan baik di KPK, Kejaksaan Agung, ataupun di Kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan secara efektif,” ucap Budi.
Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penetapan eks Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi—yang juga pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Digital (Komidigi)—sebagai tersangka kasus pengamanan situs judi online.
Menurut Chairul, Budi Arie dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berupa suap. Dalam fakta persidangan, Budi Arie disebut meminta jatah 50 persen fee dari praktik pengamanan situs judi online.
“Seharusnya sudah dari kemarin-kemarin Budi Arie jadi tersangka, walaupun dalam kasus korupsi yang bukan judol-nya,” kata Chairul Huda ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (10/9/2025). Chairul juga menyoroti Kejaksaan Agung yang seharusnya menetapkan eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka. Dalam persidangan kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara di Kejagung. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail, kepada Kejaksaan Agung.
“Memangnya siapa yang bisa memastikan pengembalian uang itu dari Dito? Walaupun dari perspektif hukum pidana pengembalian uang tersebut tidak menggugurkan tindak pidananya,” ucap Chairul Huda.
Ia menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk KPK, seharusnya lebih peka dalam merespons reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Budi Arie dan Dito pada Senin (8/9/2025). Menurutnya, langkah hukum tidak perlu menunggu instruksi khusus dari Presiden.
“Semestinya Polri, Kejagung, dan KPK sudah dapat menyikapi reshuffle tersebut, termasuk proses hukum terhadap para mantan menteri itu, sesuai kewenangan masing-masing institusi. Tidak perlu ada perintah khusus Presiden Prabowo atas hal itu,” tutup Chairul Huda.**
Tim





