Kamis, 12 Feb 2026

Kejati Sulteng tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong

Oplus_16908288

Palu, MonitorNasional –
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah Kabupaten Parigi Moutong maupun pihak swasta.

Setelah melalui rangkaian proses hukum akhirnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulteng menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 7/P.2/Fd.1/10/2025 dan surat perintah penyidikan nomor 03/P.2/Fd.1/04/2025 tangal 9 April 2025.

“Dari pemeriksaan saksi saksi Penyidik Tindak Pidana Korupsi bidang Pidsus Kejati Sulteng menetapkan 3 orang tersangka dalam proyek pembangunan tiga ruas jalan dikabupaten Parigi Motong, Sulawesi Tengah.

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan Penyidik. Berdasarkan fakta – fakta hukum yang dikumpulkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sulteng, dalam kasus pembangunan pada ruas, Pembuni – Boronjong, Gio – Tuladengi dan pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai, terindikasi adanya kerugian Negara lebih dari 4 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH, dalam siaran Pers Kamis (9/10/2025).

Menurut Sofyan, pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan ketiga orang Tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah sebagai berikut, NM selaku penyedia Jasa, tersangka SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka IS Selaku Penyedia.

Diketahui, IS adalah mantan Ketua Gapensi Sulteng yang berperan sebagai Rekanan dalam Pekerjaan ruas jalan tersebut. **

Akel)*