Palu, MonitorNasional – Penanganan kasus Korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah patut dipertanyakan. Salah satunya penanganan kasus Korupsi yang melibatkan mantan Pj Bupati Morowali inisial RI. Hingga saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nurahmad tidak berani bertindak untuk menahan mantan Pj Bupati Morowali periode 2023-2024. Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan tersangka RI sejak 8 Desember 2025, sejak itu pula RI mangkir dua kali dari panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulteng.
Selang beberapa hari kemudian muncul berita diberbagai Media online bahwa ada kemungkinan Jaksa akan melakukan panggilan ketiga disusul dengan penjemputan paksa atas tersangka RI.
Kasi Penkum LD. Sofyan yang dikonfirmasi wartawan, melalui WhatsApp nya, Menurutnya akan menanyakan ke pihak Pidsus sejauh mana perkembangan penanganan kasusnya.
“Kami tanyakan dulu kepada Penyidik Pidsus” jawab nya.
Hingga saat ini sudah masuk pertengahan bulan Januari 2026. Masih belum ada perkembangan terbaru soal kemajuan penanganan kasus Korupsi PJ. Bupati RI.
Kemarin Selasa 13 Januari 2026, Media MonitorNasional kembali melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sulteng, terkait rencana Pemanggilan kembali tersangka RI.
Hasilnya sama, menurut Sofyan, Penyidik baru akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan setelah sebelumnya dinyatakan mangkir dua tanpa alasan yang jelas. Dikatakan sakit tapi tak punya hasil keterangan resmi dari kodokteran soal sakit apa sehingga selalu mangkir dari panggilan Jaksa.
Seperti diketahui mantan Pj. Bupati Morowali Rachmansyah Ismail (RI) sebelumnya dikabarkan bakal dipanggil kembali penyidik Kejati Sulteng, setelah dua kali mangkir.
RI ditetapkan sebagai tersangka saat panggilan pertama, Senin 8 Desember 2025, dalam dugaan korupsi mess Pemda Morowali.
Pengirimkan surat pemanggilan ketiga kepada RI, bahkan berpotensi dijemput paksa jika panggilan ketiga tidak dihadiri.
“Nanti saya cek dulu di Pidsus,” ujar Laode singkat, Selasa 13 Januari 2026.
Namun hingga saat ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap mantan Pj. Bupati Morowali, berinisial RI.
Jangankan penahanan, pemeriksaan lanjutan tersangka masih terhambat . Hal itu disebabkan tidak hadirnya pada hari penetapan tersangka hingga saat ini.
Kalaupun mangkir karena alasan sakit, tentu Publik mulai pertanyakan, RI sakit apa karena tak disertai dengan hasil keterangan dokter secara bresmi.
Laode mengaku Kejati tak terima surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit, di mana RI dirawat.
Dari alasan sakit, hingga saat ini belum jelas kapan rencana penahanan akan dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng.
Alat bukti telah terpenuhi untuk menjerat RI sebagai tersangka. Namun RI tak bersikap kooperatif.
“Dari dugaan kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar, diketahui terdapat beberapa miliar yang sudah diamankan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulteng sebagai barang bukti.
Sehingga unsur perbuatan melawan hukum tersangka (manstrea) telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan sebagai tersangka.
Anehnya lagi muncul informasi dari salah satu sumber media ini yang layak dipercaya, bahwa RI digadang gadang akan diangkat sebagai Ketua PERUSDA dalam waktu dekat. Astagfirullah**
(Redaksi)





