Lombok Timur, MonitorNasional – penyidik Kejaksaan Negeri Selong, Lombok Timur, NTB kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9,2 miliar rupiah.
Kejakasaan Negeri (Kejari) Selong dalam Rilisnya, Selasa (11/11/2025) menyebutkan Kedua Tersangka merupakan penyedia jasa berinisial LH – Direktur PT .Temprima Media Grafika dan LA Direktur PT. Dinamika Indomedia.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan Kejari Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 11 sampai tanggal 31 Nopember 2025.
Kasus tersebut berawal dari Proyek Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang lebih dikenal dengan kasus Chromebook diera Mendikbud Nadiem Makarim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar, dengan nilai kerugian negara sebesar 9,2 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selong, Hendro Wasisto membenarkan bahwa dua tersangka itu masing-masing berinisial LH, Direktur PT Temprina Media Grafika, dan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan dan sebagai lanjutan dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 pekan lalu, “hari ini kembali kami menetapkan dua orang tersangka berinisial LH dan LA,” jelas Hendro saat konferensi pers kepada sejumlah awak Media.
Hendro menjelaskan, para tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar.
“Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” pungkas Hendro.
Lebih lanjut, Hendro mengatakan tersangka AS menerima daftar beberapa perusahaan dari tersangka LA melalui tersangka S dan MJ. Daftar tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka A untuk menentukan perusahaan penyedia yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengadaan peralatan TIK itu ditujukan untuk 282 sekolah dasar di 21 kecamatan di Lombok Timur, dengan total 4.320 unit perangkat.
“Dari hasil pengaturan pemenang dan mengarahkan kepada penyedia tertentu. Ia diduga melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan fee dari tersangka LH atas pengkondisian dan menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka MJ dan tersangka S,” beber Hendro.
Hendro menyebut, perbuatan para tersangka LH dan LA bersama tersangka lainnya dikenakan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Guna kepentingan proses penyidikan, tersangka LH dilakukan penahanan jenis rutan di Lapas Kelas II B Selong dan tersangka LA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan.
Alasan Penahanan Alasan subjektif meliputi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Sementara itu, alasan objektif adalah jika tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau merupakan jenis tindak pidana tertentu lainnya yang diatur dalam KUHAP, ungkapnya.*
Tim)*




