Pontianak, MonitorNasional – Tak butuh waktu lama, hanya tiga Minggu setelah dilantik Jaksa Agung, Prof.ST. Burhanudin Sebagai Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan langsung Gerak Cepat (Gercep) dan berhasil membongkar dua kasus dugaan Korupsi Dana Hibah bantuan Pemprov sebesar 22 miliar rupiah Kepada Yayasan Mujahidin. Dan Kasus Korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada tahun anggaran 2017 dan 2019, dengan kerugian Negara sebesar 3 miliar rupiah.
Dari hasil Penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak.
Kedua tersangka yang berinisial Is dan Mul tersebut ditahan pada Senin (17/11/25). Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan Maraton diruang Penyidikan Pidsus Kejati Kalbar yang terletak di jln. Ahmad Yani Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Diketahui sebelumnya Is dan Mul awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Kejati Kalbar.
Sebelum Penetapan dan Penahanan terhadap para Tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar terlebih dahulu melakukan Penggeledahan dibeberapa tempat dikota Pentianak dan sekitarnya, pada hari Kamis (6/11/2025.
Dalam pengeledahan itu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperoleh sejumlah dokumen penting yang diperlukan dalam proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka dan melakukan Penahanan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berupa Hp, laptop, flash disk yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud.
“Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kedua Tersangka Is dan Mul disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada hari Senin (10/11/2025) Tim Penyidik Kejati Kalbar juga telah menetapkan As sebagai tersangka dan melakukan Penahanan, Menyusul tersangka HN dan tersangka RG yang sebelumnya sudah duluan ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.
Penahanan AS yang merupakan mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, atas keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada tahun anggaran 2017 dan 2019, dengan kerugian Negara sebesar 3 miliar rupiah.
AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan.*
(MN)*





